Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Empat lawang

Lapas Empat Lawang Kemenkumham Sumsel mengikuti Kegiatan Penyusunan Pengurus Olahraga Pengayoman

Olahraga | Friday, 27 May 2022, 09:48 WIB

Empat Lawang - 25 Mei 2022Dalam rangka penyusunan Pengurus Persatuan Olahraga Pengayoman, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengadakan rapat secara virtual yang diikuti seluruh Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan. (Rabu, 25/05).

Bertempat di Ruang Kalapas, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Empat Lawang bersama Kasi Binapi Giatja, Kasi Adm. Kamtib dan Kaur Kepegkeu mengikuti kegiatan rapat ini secara virtual.

Kegiatan ini diawali dengan arahan dari Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan yang selanjutnya dilakukan musyawarah penentuan Tim Pengurus Persatuan Olahraga Pengayoman. Sebagai Ketua, terpilih Kepala Lapas Kelas I Palembang, Yulius Sahruzah. Adapun cabang olahraga ini meliputi Tenis Lapangan, Tenis Meja, Basket, Volly, Sepeda, Motor Trail, Sepak Bola, Futsal, Catur, Bulu Tangkis, Golf, Menembak dan Senam Jasmani.

Menurut Kepada Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Sumsel adalah yang pertama dalam pembentukan pengurusan Tim Olahraga Pengayoman ini, "jadi kita ini mencuri start, karena se Indonesia belum ada kepengurusan olahraga Pengayoma, setelah musyawarah pemilihan ini, pengurusan Tim Olahraga Pengayoman Sumsel ini akan disahkan dan diharapkan segera juga dikukuhkan oleh Menteri Hukum dan HAM R.I"

#lapasempatlawang

#kumhamsumsel

#kumhampasti

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image