COVID 19 : KOREKSI TERHADAP PEDAGOGIK PENDIDIK
Guru Menulis | 2021-09-28 22:18:55Covid-19 telah menghilangkan kecerian peserta didik di ruang-ruang kelas, mengurangi jumlah kosa kata di ruang diskusi, melipat rapat seragam sekolah yang biasa dipakai, bahkan mengistirahatkan sepatu dan berbagai aksesoris sekolah kebanggaan. Sementara di ruang kelas white board tidak lagi berisi lukisan materi, meja dan kursi hanya diselimuti jamur kayu yang semakin menebal, keramik lantai mendingin dari larian kaki-kaki mungil, dinding kelas beristirahat dari pantulan gelak tawa keceriaan. Kemana para pemilik suara lantang yang menyampaikan nilai-nilai, suaranya lembut dan terkadang memekik menertibkan pelanggaran. Semua hilang, tinggal prasasti kenangan yang bisa diceritakan.
Situasi yang dipaparkan di atas, memperlihatkan potret kecil dunia pendidikan di masa pandemi. Covid-19 berdampak terhadap berbagai sektor peradaban manusia, ekonomi, sosial, politik dan pendidikan. Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan merespon situasi pandemi dengan mengeluarkan berbagai kebijakan, intruksi dan surat edaran sebagai landasan bahwa proses pembelajaran pada masa covid-19 harus dilakukan secara daring (online) dalam rangka pencegahan penyebaran virus, kesehataan jadi panglima yang perlu di nomor satukan dibanding dengan kecerdasan IQ.
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan inilah yang menggeser dunia pendidikan dari dunia nyata ke dunia maya. Peserta didik, pendidik dan orang tua harus merespon kebijakan dengan tetap menyesuaikan kemampuan yang dimiliki, peserta didik dan pendidik masuk ke dalam kelas-kelas maya, menyapa dan berdiskusi lewat layar gadjet atau laptop, jari dituntut untuk lebih banyak bergerak nekan tombol touchscreen atau keyboard. Sementara mulut dan hidung harus tertutup rapat karena dianggap sebagai penyebar penyakit. Jarak, waktu dan lokasi menjadi permasalahan di masa pandemik.
Pembelajaran dilakukan dengan penggunaan teknologi melalui proses daring dengan berbagai fitur yang disediakan, pada kondisi tertentu pembelajaran boleh dilakukan secara luring. Pembelajaran luring atau tatap muka dianggap sebagai model tradisional, sehingga diperlukan pembenahan fasilitas pembelajaran dengan pemanfaatan teknologi. Penggunaan teknologi dijadikan tolak ukur modernisasi di dunia pendidikan.
Seorang pendidik dengan kompetensi yang dimilikinya, pada masa pandemi tetap di tuntut melakukan proses pembelajaran. Dalam rumusan undang-undang tentang guru dan dosen kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Pada masa pandemi kompetensi pedagogik pendidik terkoreksi, untuk mampu melayani peserta didik dengan berbagai fasilitas dan situasi yang terbatas.
Kompetensi pedagogik memiliki peran penting dalam proses pembelajaran, pada kompetensi ini seorang pendidik harus memiliki pemahaman terhadap peserta didik dalam pengelolaan pembelajaran dari tahap merencanakan, melaksanakan sampai melakukan evaluasi. Pada masa pandemi, pendidik harus mampu mempasilitasi minat dan bakat peserta didik baik dilakukan secara daring maupun luring.
Situasi pandemi bukan alasan bagi pendidik untuk tidak memberikan pelayanan terhadap peserta didiknya, dengan berbagai alternatif tetap memfasilitasi pengembangan potensi dan kreativitas peserta didik. Komunikasi dan empati pendidik harus tetap terjaga dan tertransfer dengan baik, sehingga pada tahapan evaluasi peserta didik memperoleh hasil yang maksimal kerena evaluasi menjadi tolak ukur keberhasilan proses pembelajaran.
Kompetensi pedagogik pendidik akan berbanding lurus dengan kemampuan peserta didik. Kompetensi guru dalam proses belajar di kelas lebih besar pengaruhnya dibandingkan dengan fasilitas belajar terhadap motivasi belajar peserta didik.
Kompetensi pedagogik pendidik pada masa sebelum covid perlu mendapaat pembenahan dari para pemangku kebijakan, terutama pemahaman terhadap sisi psikologis peserta didik dan dalam penggunaan sumber serta media belajar. Sementara kompetensi pendidik pada masa pandemik harus lebih mendalam, terdapat permasalahan yang krusial dalam pembelajaran daring antara lain kompetensi literasi dan IPTEK, kompetensi pengelolaan kelas, komunikasi dan kompetensi sosial.
Kompetensi pedagogik yang baik akan mendapatkan proses dan hasil maksimal, terlepas apakah sebelum atau di masa pandemik. Pendidik profesional akan mampu menyesuaikan dengan tuntutan dan gerak jaman. Penutupan sekolah sebagai langkah untuk mencegah penyebaran covid-19 berdampak luar pada proses pembelajaran. Sudut kecil di dalam layar laptop atau handphone merupakan pilihan belajar di masa pandemik, pendidik, peserta didik dan berbagai sumber belajar bermigrasi ke dunia maya. Pada kondisi tertentu yang tidak memungkinakan belajar daring boleh menggunakan luring dengan tetap melakukan protokol kesehatan. Pada situasi seperti ini, kompetensi pedagogik pendidik ditantang untuk melakukan inovasi dan kreativitas.
Menurut Tilaar kompetensi pedagogik meliputi : pemahaman terhadap prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik, mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran, membuat rancangan pembelajaran yang lengkap untuk semua tempat, penggunaan media pembelajaran yang sesuai situasi dan karakteristik peserta didik serta materi pelajaran, mampu mengambil keputusan transaksional pada proses pembelajaran sesuai situasi kekinian.
Proses belajar online menuntut pendidik untuk menganalisis berbagai aspek kemampuan peserta didik, mengevaluasi efektivitas dan disesuaikan dengan kebutuhan belajar. Ini penting dilakukan untuk tetap memenuhi aspek pembelajaran seperti proses pengetahuan, moral, keterampilan, kecerdasan dan estetika (Dai & Lin, 2020). Selain itu komunikasi dengan orang tua harus tetap terjalin, sehingga kemandirian belajar peserta didik selama masa pandemik terus terbangun. Berbagai permasalahan muncul ketika pembelajaran dilakukan secara daring terutama di daerah blank spot diantaranya sinyal yang tidak ada, handphone tidak tersedia, peserta didik dan orang tua gagap teknologi dan guru yang belum siap dengan perubahan.
Pandemik covid-19 membawa perubahan berbagai aspek kehidupan manusia, pemerintah dengan berbagai peranti kekuasaan di bawahnya seakan tidak siap dengan perubahan yang terjadi. Dunia pendidikan membuat kebijakan dengan proses pembelajaran daring dan luring dengan tetap mengedepankan sisi kesehatan. Pendidik yang memegang peran penting di dunia pendidikan dituntut berkreatifitas untuk tetap memberikan pelayanan terhadap peserta didiknya. Pada masa pandemik, kompetensi pedagogik guru pada akhirnya terlihat belum siap menyesuaikan dengan perubahan, orang tua, peserta didik dan pendidik yang bermigrasi ke dunia virtual belum siap dengan teknologi, apalagi di daerah blank spot.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.