Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Daud Bachtiar

Pelepasan Santri Sekolah Cendekia BAZNAS asal Sumatera Selatan oleh Gubernur

Eduaksi | Monday, 23 May 2022, 14:21 WIB
siswa Sekolah Cendekia BAZNAS bersama pimpinan BAZNAS Provinsi Sumsel

Palembang, 18/05/2022. Pelepasan santri merupakan momentum keberangkatan menuju Bogor untuk kembali menimba ilmu. Dalam kesempatan ini Ketua BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan, Bapak Drs. H. Najib Haitami, M. M melepas secara langsung siswa Sekolah Cendekia BAZNAS bersama Gubernur yang diwakilkan oleh asisten satu Gubernur yakni H. Rosidin Hasan di Kantor Gubernur Sumatera Selatan.

Hadir pula dalam pelepasan tersebut Karo Kesra Bapak H. Abdul Hamid, Kabag Agama Bapak H. Sunarto, serta Kasubbag Haji dan Umrah Bapak H. Ady Hernawan. Pada kesempatan tersebut Rosidin Hasan juga mengungkapkan harapannya agar seluruh siswa Sekolah Cendekia BAZNAS perwakilan dari Sumatera Selatan dapat memanfaatkan kesempatan dengan maksimal beasiswa pendidikan yang diraih guna nusa dan bangsa.

“You are is the best, kalian adalah orang hebat, kalian adalah orang orang yang terpilih yang di utus oleh Provinsi Sumatera Selatan melalui Baznas, jangan sia siakan kesempatan yang diberikan baznas, harus memberikan yang terbaik, tunjukan bahwa kalian bisa membagakan kedua orang tua dan bisa mengharumkan Bangsa dan Negara. Hati-hati dijalan dan mintalah restu orang tua untuk keberangkatan agar selamat di perjalanan”, Ujarnya

Sekolah Cendekia BAZNAS merupakan sekolah bebas biaya yang dikelola oleh BAZNAS RI dengan bekerjasama BAZNAS daerah. Saat ini sebaran siswa mencapai 25 provinsi dari seluruh Indonesia, mereka menempuh pendidikan profesional dan berkualitas untuk mengubah mustahik menjadi muzakki.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image