Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rutan Kelas I Palembang

Kemenkumham Sumsel : Rutan Palembang Ikuti Desk Evaluasi Pembangunan Zona Integritas

Info Terkini | Monday, 23 May 2022, 14:00 WIB
Humas Rutan Palembang

Palembang, 23 Mei 2022 – Rutan Kelas I Palembang mengikuti Desk Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan oleh Tim Penilai Internal (TPI) Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, pada Senin (23/05/22). WBK merupakan target Rajo Palembang dalam 2 (dua) tahun terakhir, pada tahun 2022 ini Rajo Palembang mengikuti Desk Evaluasi untuk mencapai WBK. Desk Evaluasi yang dinilai oleh TPI Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI tersebut dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas I Palembang Bistok Oloan Situngkir, bersama Tim Pokja Zona Integritas (ZI) Rajo Lembang.

Rajo Lembang mengawali kegiatan desk evaluasi dengan menampilkan yel-yel dipimpin oleh Karutan dan diikuti oleh anggota Tim Pokja ZI Rajo Lembang dengan penuh semangat. Selepas menampilkan yel-yel, dilanjutkan dengan penampilan Jingle dan Video Profil sebagai data dukung yang menggambarkan keadaan Rutan Palembang kepad TPI.

Humas Rutan Palembang

Seusai video profil ditayangkan, Bistok Oloan Situngkir mempresentasikan secara lebih detail mengenai keadaan Rutan Palembang. Dalam presentasinya Bistok Oloan Situngkir menjelaskan dengan lugas perubahan yang terjadi pada Rajo Lembang selama dua tahun terakhir, khususnya dalam enam area perubahan yang menjadi penilaian penting dalam meraih predikat WBK.

Bergulir ke sesi tanya jawab, TPI melontarkan sejumlah pertanyaan terkait 6 (enam) area perubahan secara kritis dan dijawab dengan tepat dan cepat oleh Karutan dan Tim ZI yang terlibat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image