Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rutan Pasangkayu

Tingkatkan Pelyanan Tahanan, Rutan Pasangkayu Genjot Pegawai Dalam Pelayan Publik

Info Terkini | Monday, 23 May 2022, 09:25 WIB
Tahan Baru Yang Sedang Menunggu Untuk Melakukan Registrasi di Rutan Kelas IIB Pasangkayu/dok (23/05)

Pasanglayu - Kepala Subseksi Pelayan Tahanan bertanggung jawab kepada Kepala Rutan terhadap segala bentuk pelayanan baik terhadap narapaidana maupun keluarga tahanan serta masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap Rutan.

Kasubsi pelayanan tahanan dibantu oleh beberapa staf yaitu staf registarsi bertugas mendata dan mengelola data tahanan, staf penalaah bertugas dalam pelayanan remisi dan integrasi (PB, CB, CMB, dan CMK) staf pembina kemanidirian dan kepribadian yang bertugas dalam pengembangan minat dan bakat WBP maupun tahanan.

Pegawai Rutan Pasang Sedang Melakukan Registrasi Tahanan Baru. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (23/05)

Setiap WBP yang melakukan integrasi seperti Pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Curi Mengunjungi Keluarga (CMK) diwajibkan membawa berkas yang diperlukan. Setelah itu, akan dilakukan pengimputan data ke dalam database dan data tersebut akan di backup secara manual untuk mengantisipasi kehilangan data.

Setiap WBP harus tetap mematuhi protokol Kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan sebelum masuk dan setelah keluar dari ruangan pelayanan tahanan agar WBP dapat terus terhindar dari Covid-19.

#KumhamSulbar #KanwilKemenkumhamSulbar
#KumhamSulbar #KanwilKemenkumhamSulbar
#KumhamPasti #KemenkumhamSemakinPasti #KamiPasti
#RutanPasangkayu #Rupaska #RutanKelasIIBPasangkayu

Registrasi Tahanan Baru di Buku Register Rutan Kelas IIB Pasangkayu. Foto: Rutan Pasangkayu/dok (23/05)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image