Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Lubuklinggau

Pelaksanaan Desk Evaluasi Lapas Lubuklinggau Kemenkumham Sumsel Oleh TPI Inspektorat

Info Terkini | Sunday, 22 May 2022, 10:48 WIB

Palembang - Kalapas Lubuklinggau Kemenkumham Sumsel Ika Prihadi beserta Tim Pembangunan Zona Integritas Lapas Lubuklinggau Kemenkumham Sumsel melaksanakan Desk Evaluasi oleh Tim Penilaiaan Internal (TPI) Inspektorat Wilayah V bertempat di LPKA Palembang, Sabtu (21/05).

Mengawali kegiatan Ika Prihadi Nusantara beserta Tim Pokja Lapas Lubuklinggau Kemenkumham Sumsel menampilkan yel-yel , Video Profile serta Jinggle. Dalam kegiatan ini juga Kalapas Lubuklinggau juga memberikan paparan tentang Pembangunan Zona Integritas di 6 Area Perubahan yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penguatan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas dan Penguatan Pengawasan serta Peningkatan Pelayanan Publik

TPI yang beranggotakan 4 orang dan diketuai oleh Ari Prambudi melakukan Evaluasi mengenai "before after" yang terjadi di 6 area perubahan dan memberikan penilaian yang membangun dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)di Lapas Lubuklinggau Kemenkumham Sumsel. Dipenghujung kegiatan Evaluasi Ika Prihadi Nusantara mengucapkan terima kasih kepada TPI atas penilaian yang telah diberikan.

"Terima kasih atas penilaian dari TPI semoga apa yang diharapkan Lapas Lubuklinggau untuk meraih predikat WBK bisa tercapai," ungkap IP Nusantara.

Dalam pelaksanaan kegiatan Desk Evaluasi ini juga hadir Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Kanwil Kemenkumham Sumsel Gunawan beserta jajaran.

Sumber : lapaslubuklinggau.kemenkumham.go.id

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image