Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Zada Fadhila Arista

Andai Pandemi Telah Pergi, Masyarakat Bisa Kembali Liburan

Lomba | Saturday, 25 Sep 2021, 13:41 WIB

Selama lebih dari satu tahun Pandemi Covid-19 telah melanda Indonesia, hal ini menuntut individu harus bersikap adaptif dengan kondisi saat ini. Bersamaan dengan ini sejumlah pusat keramaian seperti tempat hiburan, restoran, fasilitas umum, bahkan tempat perbelanjaan kebutuhan pokok di berbagai daerah ditutup oleh pemerintah. Hal ini dilakukan semata-mata dilakukan untuk menekan korban yang berjatuhan akibat Covid-19. Alih-alih melakukan penekanan terhadap korban, pembatasan ini justru menyebabkan terhambatnya mobilisasi masa di berbagai daerah khususnya di kota-kota besar.

Pembatasan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pembatasan terhadap jam operasional dan kuota pengunjung daripada tempat-tempat yang menyebabkan kerumunan seperti tempat makan, hingga perkantoran, yang mana pada PPKM level 3 di berlakukan sistem 50% karyawan kantor bekerja dari rumah. Setelah hal ini dilakukan dan dirasa cukup efektif maka pembatasan diberi kelonggaran berupa perpanjangan waktu operasional dan penambahan kuota pengunjung.

Upaya pembatasan sosial ini didasari pada Peraturan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pembatasan yang pertama kali dilakukan yaitu berskala nasional. Pasal 6 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa pemerintah pusat bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk memenuhi segala kebutuhan sumber daya yang diperlukan masyarakatnya, yang mencakup kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Namun dalam implementasinya peraturan tersebut tidak dirasakan oleh masyarakat, sehingga terpaksa masyarakat melanggar aturan pembatasan dan korban Covid-19 kembali bertambah jumlahnya.

Kebijakan pembatasan ini diberi nama PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang terfokus di daerah Jawa dan Bali. Hingga bulan September PPKM ini diberlakukan dalam 4 level. Namun kemampuan ekonomi yang rendah bagi masyarakat pinggiran membuat mereka harus berfikir keras untuk bertahan hidup, sehingga wajar jika mereka mempertaruhkan kesehatannya demi memenuhi kebutuhan sehari-hari yang tidak bisa hanya mengendalikan bantuan dari pemerintah saja. Sama halnya dengan mereka para lansia, yang tergolong kedalam masyarakat yang rentan terpapar virus corona karena sistem kekebalan tubuh yang menurun termakan usia, Seperti dilansir dari laporan Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, mereka yang berada di rentan usia 45-60 tahun ialah korban yang paling rentan terkena virus corona.

Sadar dengan pengaturan kebijakan PPKM yang belum maksimal untuk menekan angka penyebaran Covid-19, pemerintah akhirnya melakukan pembelian dan distribusi vaksin dalam jumlah besar, diantaranya adalah Vaksin Sinovac yang dikhususkan bagi lansia, hingga Vaksin Astrazeneca yang kandungannya dirasa lebih ampuh untuk membentuk sistem kekebalan tubuh dengan cara melakukan pelemahan terhadap virus corona yang akan ditularkan.

Kebijakan PPKM hingga pendistribusian vaksin kepada seluruh lapisan masyarakat akhirnya berbuah manis, seperti dilansir dari laman Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, pada 1 minggu terakhir terjadi penurunan kasus kematian pada pekan ini mengalami penurunan dari yang sebelumnya 3.024 menjadi 1.537 (-49,2%) selama 1 minggu terakhir. Hal ini membuat angin segar bagi segenap kalangan masyarakat, tak terkecuali mahasiswa. Pasalnya per 23 September 2021, Kemendikbud melalui kanal media sosial instagramnya mengumumkan bahwa kegiatan PTM (Pembelajaran Tatap Muka) boleh mulai diberlakukan dengan mentaati protokol kesehatan dan berdasarkan peraturan pemerintah daerah setempat. Selain lingkup pendidikan, pusat hiburan dan perbelanjaan juga dapat bernafas lega di PPKM level 3 ini karena bagi mereka yang sudah melalui tahapan vaksin sebanyak 2 kali diperkenankan untuk mengunjungi tempat-tempat umum yang tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pembentukan Herd Immunity

Perilaku adaptif masyarakat tentu akan mendorong perkembangan kesehatan di Indonesia, dan membentuk sistem kekebalan kelompok (herd immunity). Cara kerja herd immunity sendiri dapat berjalan dengan membiarkan setidaknya 70% populasi terpapar virus, kemudian mereka yang sembuh dari virus akan memiliki antibodi yang kuat sehingga sulit untuk terpapar. Data dari Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa saat ini baru sekitar 4 juta pasien sembuh. Namun kita tidak bisa hanya berharap pada korban Covid-19, karena pemerintah juga harus menggencarkan vaksinasi untuk mencapai herd immunity di Indonesia. Seperti yang dilansir dari laman website nasional kontan bahwa herd immunity bisa tercapai apabila minimal 70% warganya sudah melakukan vaksinasi, yang artinya sekitar 189 Juta dari penduduk Indonesia sudah mendapatkan dua dosis vaksin secara penuh. Namun menurut data yang dilansir dari Our World in Data justru hingga tanggal 24 September 2021 vaksinasi di Indonesia baru menyasar sebanyak 80 juta penduduk dari berbagai usia, artinya sedikit kemungkinan untuk Indonesia.

Kerjasama antara pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat menekan angka pertumbuhan Covid-19 dan pembentukan herd immunity yang diharapkan. Maka jika sistem kekebalan kelompok terbentuk mayarakat tidak perlu lagi memakai masker untuk melindungi diri. Sama halnya dengan beberapa kota besar di Amerika seperti Los Angeles dan New York. Hal itu disebabkan karena warga Amerika yang melakukan vaksinasi telah mencapai 151 juta individu, sehingga pemerintah tidak ragu untuk membuka sebagian besar sektor pariwisatanya, bahkan turis asing diperbolehkan untuk memasuki kawasan tersebut.

Jika vaksinasi terus digencarkan hingga hampir menyasar kepada 189 Juta penduduk Indonesia, serta 80 juta warga sembuh dari Covid maka kemungkinan besar pembentukan kekebalan kelompok pada masyarakat Indonesia akan terbentuk, sehingga PPKM dapat lebih diminimalisir dan pembukaan sektor pariwisata di Jawa dan Bali secara massal bisa segera terlaksana.

#lombamenulisopini

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image