Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengkajian kebijakan hukum dan HAM di Wilayah, LPKA Kelas I Palembang ikuti rapat presentasi laporan monitoring dan evaluasi peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis IPK-IKM, Jum'at (20/05).
Sebagai informasi, Indeks Persepsi Korupsi merupakan sebuah penilaian indikator korupsi di suatu negara/badan/lembaga/organisasi dimana sistem penilaiannya menggunakan survei pandangan publik terhadap kinerja dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara itu, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasaan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.

