Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Bapas Kelas I Palembang

Jelang Rakor Impelementasi Keadilan Retoratif, Bapas Palembang Lakukan Koordinasi dengan Pihak Terka

Politik | Thursday, 19 May 2022, 14:39 WIB

Sehubungan dengan rencana pelaksanaan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi SKB 6 K/L tentang Implementasi Keadilan Restoratif bagi Pelaku Dewasa pekan depan, makan pada Selasa (17/5) dan Rabu (18/5) Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yaitu diantaranya dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Polres Palembang, Polres Banyuasin, Polres Ogan Ilir, Pengadilan Negeri Pangkalan Balai hingga Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.

Kegiatan ini digelar oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka pelaksanaan piloting implementasi keadilan restoratif dan alternatif pemidanaan bagi pelaku dewasa pada sepuluh (10) Kota/Kabupaten tahun 2022. Di Palembang sendiri, kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi ini akan digelar pada Selasa (24/5) mendatang di Hotel Aryaduta Palembang.

Pembimbing Kemasyarakatan yang melakukan koordinasi diantaranya Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Arman Edinur, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda Surya Irawan dan Ahmad Affandi, serta Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Adhe Candra, Reza Praditya Pradana, Yusuf Pamungkas dan Galeh Dharma Putra. Kepala Bapas Kelas I Palembang Sudirwan dalam arahannya sebelum keberangkatan para Pembimbing Kemasyarakatan untuk berkoordinasi menyampaikan maksudnya bahwa koordinasi ini diperlukan karena selain untuk menyampaikan undangan secara resmi namun juga memperkuat sinergi antar lembaga terutama dalam pengimplementasian keadilan restoratif ini.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image