Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image KEMENKUMHAM JOGJA

Kanwil Kemenkumham DIY Permudah UMKM Dengan Sosialisasikan Perseroan Perorangan

Bisnis | Wednesday, 18 May 2022, 14:20 WIB
Kanwil Kemenkumham DIY Permudah UMKM Dengan Sosialisasikan Perseroan Perorangan, Rabu (18/5/2022)

YOGYAKARTA – Kanwil Kemenkumham DIY menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan dengan tema “Perseroan Perorangan Menciptakan Kemudahan Berusaha Bagi Usaha Mikro dan Kecil Guna Mendorong Peningkatan Perekonomian Nasional".

Kegiatan Diseminasi ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Imam Jauhari pada Rabu (18/5/22).Dalam sambutannya Imam menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam mewujudkan kemudahan berusaha dengan menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja dan hadirnya Badan Hukum baru berupa Perseroan Perorangan.
"Sesuai dengan arahan Presiden, pelaksanaan konsolidasi dan koordinasi pusat dan daerah diharapkan dapat melibatkan seluruh elemen masyarakat, sehingga kita semua harus bergotong royong, bersinergi dan bekerja dalam membangkitkan perekonomian nasional akibat wabah Covid-19 ini," lanjutnya.Dalam hal ini, Kemenkumham juga telah mengimplementasikan kebijakan Pemerintah terkait transformasi ekonomi dengan berfokus pada percepatan program EODB (Ease Of Doing Business) untuk kemudahan berusaha.

Selain itu, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) berkomitmen mempermudah pendirian perseroan perorangan bagi pelaku usaha kecil. Salah satunya yaitu dengan terbitnya Peraturan Menkumham RI Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas yang dikeluarkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly.

Dengan hadirnya peraturan tersebut para pelaku usaha semakin dipermudah dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, serta entitas didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris.

"Harapannya setelah adanya kegiatan ini akan meningkat jumlah pendaftar Perseroan Perorangan, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat dan meningkatkan perekonomian bangsa Indonesia," pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Administrasi Mutia Farida, Kepala Divisi Pemasyarakatan Gusti Ayu Putu Suwardani, Kabid Pelayan Hukum Yustina Elistya Dewi, beserta peserta perwakilan Dinas UMKM, yang dilaksanakan secara langsung dan daring.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image