Bapas Palembang Serahkan Perawatan Klien Anak ke LPKS
Politik | Wednesday, 18 May 2022, 11:15 WIBMenjalankan salah satu tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan yaitu melakukan pendampingan, maka pada Selasa (17/5) Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Palembang, Slamet Susanto dan Annisa Famela melakukan pendampingan terhadap dua klien anak yang diserahkan kepada Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) pada Selasa (17/5).
Sebelumnya kedua klien anak tersebut yang berinisial MAP dan MAF melakukan kasus pencurian dengan kekerasan atau Pasal 365 KUHP. Keduanya juga telah melewati sidang di PN Palembang dan mendapat putusan untuk dilakukan perawatan di LPKS Provinsi Sumatera Selatan selama 3 bulan.
Selain dihadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan, proses penyerahan klien anak ini juga dihadiri oleh keluarga klien, kejaksaan dan diterima langsung oleh pengurus LPKS Provinsi Sumatera Selatan. Dengan diserahkannya klien secara resmi kepada LPKS maka proses perawatan klien berada di bawah tanggung jawab LPKS namun tetap dengan pengawasan dari pihak Bapas Kelas I Palembang.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.