Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Edo Segara Gustanto

Peran Institusi Pendidikan dalam Perkembangan Ekonomi Syariah

Eduaksi | Thursday, 23 Sep 2021, 02:19 WIB
Foto Wisuda Mahasiswa IIQ An-Nur Yogyakarta

Indeks literasi ekonomi syariah kita masih sangat rendah, yakni di angka 1.63%. Artinya dari 100 orang penduduk Muslim Indonesia, hanya 16 orang yang mengerti tentang ekonomi syariah dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Melihat fakta ini, stake holder ekonomi syariah punya Pekerjaan Rumah (PR) untuk meningkatkan indeks literasi ekonomi syariah yang ada di negara kita.

Salah satu usulan saya dalam menaikkan indeks literasi ekonomi syariah adalah dengan melibatkan peran dunia pendidikan. Dalam hal ini sekolah dan Universitas. Perlu adanya penguatan literasi ekonomi syariah di kampus-kampus. Tidak hanya di Fakultas yang memang mengajarkan ekonomi syariah. Tapi juga literasi ekonomi syariah perlu dimasukkan di beberapa kurikulum Fakultas non ekonomi.

Selain itu, di sekolah juga harus diusulkan ada kurikulum ekonomi syariah. Jika tidak bisa masuk ke kurikulum formal, pengetahuan ekonomi syariah bisa dimasukkan dalam kegiatan ekstrakulikuler. Menciptakan SDM syariah yang unggul, sangat penting dalam mempercepat proses pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.

Peran Institusi Pendidikan dalam Menyiapkan SDM Ekonomi Syariah

Semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan lembaga keuangan syariah (terutama bank syariah) berdampak positif terhadap bertambahnya kebutuhan sumber daya manusia (SDM) syariah. Untuk memenuhi kebutuhan SDM syariah yang berkualitas, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan serta harapan industri keuangan syariah, diperlukan peran serta dari berbagai pihak. Salah satu pihak yang memiliki kontribusi tinggi adalah perguruan tinggi agama Islam (PTAI) melalui jurusan ekonomi Islam. Jurusan ekonomi Islam harus berperan aktif dalam mempersiapkan SDM syariah yang berkualitas dan profesional sehingga dapat memenuhi kebutuhan dan harapan industri keuangan syariah.

Sumber daya manusia (SDM) memegang peranan yang penting dalam perkembangan industri keuangan syariah. Pada hakekatnya tidak akan ada aturan yang berjalan tanpa struktur fisik yaitu para pelaku dan penyelenggara kegiatan ekonomi itu sendiri.

Dalam industri keuangan syariah, SDM memiliki peran yang strategis yaitu sebagai ujung tombak yang memperjuangkan penerapan hukum syariah di level regulator, mengkaji hukum-hukum syariah untuk menciptakan produk dan jasa yang sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat (beserta akad-akadnya), merumuskan dan menjalankan kebijakan yang sesuai prinsip syariah serta memberikan pelayanan nasabah sesuai adab dan tuntunan syariah. Untuk dapat menjalankan peran strategis tersebut, SDM Syariah harus merupakan SDM yang berkualitas dan mau bekerja dengan profesional.

Dalam upaya menghasilkan lulusan yang berkualitas dan profesional maka jurusan ekonomi Islam dapat berperan dengan cara : (1) Membuka program studi, (2) Merumuskan kurikulum yang tepat dengan mengkombinasikan mata kuliah yang memberikan pengetahuan profesionalitas ekonomi, keuangan, perbankan, bisnis, pengetahuan syariah (hukum dan aplikasi) serta nilai-nilai moral (akidah dan akhlak), (3) Penyediaan dana pengembangan, (4) Melakukan diklat yang relevan, (5) Pengembangan penelitian dan karya ilmiah, (6) Tersedia sarana dan fasilitas belajar yang memadai; matrikulasi bahasa, perpustakaan (literatur lengkap), laboratorium bank mini, (7) Staf pengajar yang kompeten dan berkualitas, (8) Program pendukung seperti; magang (on-job training).

Kontribusi Sekolah dan Pesantren dalam SDM Ekonomi Syariah

Kontribusi sekolah dan pesantren juga tak kalah penting dalam meningkatkan literasi ekonomi dan keuangan syariah, selain untuk menyiapkan SDM syariah yang unggul.

Saat ini pesantren mulai menggeliat dan menunjukkan kompatibilitas yang signifikan dengan perkembangan zaman dalam berbagai bentuknya. Salah satu yang patut mendapat perhatian tersendiri terkait hal ini adalah perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di lingkungan pondok pesantren.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menyebutkan bahwa pesantren memiliki posisi strategis, yakni sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah, sekaligus lembaga pemberdayaan masyarakat. Dari tiga posisi strategis ini berpeluang besar dalam pengembangan produk-produk bank syariah.

Pertama, sebagai lembaga pendidikan pesantren bukan hanya wajib paham tentang agama saja, namun juga dalam rangka meningkatkan literasi keuangan syariah atau produk-produk bank syariah.

Kedua, sebagai lembaga dakwah. Pesantren yang lekat dengan kalangan masyarakat tentu akan lebih mudah dalam melakukan sosialisasi ekonomi syariah atau produk-produk bank syariah.

Ketiga, sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat tentu ini menjadi suatu hal yang potensial dalam memajukan perbankan syariah di Indonesia, kerja sama antara bank syariah dengan pesantren, khususnya dalam kegiatan pembayaran uang sekolah dan kegiatan transaksi lainnya.

Dengan demikian ketiga posisi strategis pesantren ini dapat dijadikan salah satu instansi yang berpeluang besar dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia. Insya Allah![]

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image