Kakanwil Kemenkumham Sulbar Melakukan Halal Bihalal di Rutan Pasangkayu
Info Terkini | 2022-05-17 08:23:00Pasangkayu - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi Barat Faisol Ali lakukan kunjungan ke Rutan Kelas IIB Pasangkayu, Sabtu (13/05). Kunjungan tersebut dalam rangka kegiatan koordinasi dan mempererat tali silaturahmi. Kedatangan Kakanwil tersebut disambut hangat oleh Kepala Rutan Aris Supriyadi beserta pejabat struktural Rutan Pasangkayu.
Kepala Kantor Wilayah Kementeriam Hukum dan HAM Sulawesi Barat Faisol Ali mengapresiasi jajaran Rutan Pasangkayu bersama WBP yang tetap berupaya menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan hingga perayaan Hari Raya Idul Fitri. Pada kunjungannya kali ini, Kakanwil Faisol Ali bersilaturahmi kepada jajaran, sekaligus menjalankan sholat ashar berjamaah dengan warga binaan di Masjid Nurul At Taubah Rutan Pasangkayu.
“Alhamdulillah kita bisa dipertemukan kembali dengan suasana hati yang damai. Setelah beberap waktu lalu kita telah menjalani ibadah puasa ramadhan dan perayaan lebaran idil fitri, atas nama Keluarga Besar Kemenkumham Sulawesi Barat mengucapkan Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin,” ujar Faisol.
Kakanwil Kemenkumham Sulbar Faisol Ali mengatakan bahwa hari libur adalah waktu yg potensial rawan gangguan kamtib. Oleh karena itu jangan lengah, harus selalu siaga dengan mengedepankan deteksi dini. Selain itu, pastikan tidak ada HP illegal, cegah dan berantas peredaran narkoba, hindari pungli. Faisol Ali minta Rutan Pasangkayu untuk cegah kekerasan dan selalu kedepankan nilai HAM dengan berikan hak WBP secara tepat waktu sesuai aturan . Kakanwil juga menyampaikan kepada seluruh pegawai Rutan Pasangkayu untuk mempertahankan pengamanan dan pelayanan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.