Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Qiyadah Fikriyah

Dilema Tayangan Tanpa Syariah Islam

Politik | Monday, 20 Sep 2021, 18:33 WIB

*Dilema Tayangan Tanpa Syariah Islam*

Oleh : Fastaghfiru ILallah

Sambutan luar biasa terhadap bebasnya pelaku pelecehan dan pencabulan anak di bawah umur yaitu artis dan penyanyi dangdut dengan inisial SJ. Lebih dari itu selain disambut dengan luar biasa, SJ juga mendapatkan sodoran kontrak untuk manggung dan beraksi dilayar kaca.

Realita ini jelas membuat masyarakat gerah, disaat SJ disambut luar biasa tapi di pihak lain korban pencabulan SJ masih berjuang menghilangkan trauma. Sementara kemarahan publik pun tertuang dalam petisi online. Lebih dari 400 ribu yang bertanda tangan dalam petisi online ditujukan untuk Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI.

Fakta yang kian menghapus keinginan masyarakat untuk terbebas dari tayangan seperti SJ di layar kaca pun semakin memudar. Sorotan terhadap KPI yang seakan akan tak berdaya walaupun protes selalu dilayangkan terkait berbagai acara tayangan yang tidak bermutu di televisi. Yang tak layak siar dan banyak mengandung nilai negatif tak jarang malah memadati prime time. Sementara itu konten-konten di internet juga jauh dari penyaringan.

Tata kelola media siar yang berbasis dan berorientasi pada profit dan keuntungan materi merupakan pemicu dari permasalahan tersebut. Mengejar rating tinggi dalam setiap tayangan demi mendapatkan materi dan finansial berlimpah tentu secara otomatis akan mengesampingkan nilai nilai yang terkandung dalam konten, nyaris tak memperdulikan lagi konten atau pesan yang dimuat bernilai positif atau negatif bahkan mengandung kerusakan atau kebaikan bagi masyarakat.

Tata kelola penyiaran yang menempatkan media di bawah kendali korporasi menjadikan pemerintah memiliki andil yang kecil dan kurang berarti dalam menentukan konten yang boleh tayang maupun tidak. Banyak kasus serupa yang terjadi di antaranya LM yang makin eksis pasca video syur dirinya viral. Prostitusi online yang melibatkan VA dan banyak lagi artis yang terlibat kasus seks masih tetap mendapatkan panggung. Seakan akan secara tidak langsung memaksa dan menancapkan ke dalam alam bawah sadar masyarakat untuk menganggap bahwa kehidupan seperti itu adalah kehidupan yang lumrah dan biasa terjadi.

Fenomena tersebut jelas bertentangan dengan syariah Islam yang berlandaskan Al-Qur'an dan Sunah. Media di dalam syariah Islam merupakan sarana prasarana yang berfungsi strategis dalam meninggikan kalimat Allah SWT. Media juga harus berfungsi untuk berlomba lomba dalam kebaikan atau fastabiqul khairat serta juga berfungsi untuk amar ma'ruf nahi munkar.

Ajaran Islam harus menjadi ruh dari tayangan-tayangan di media. Media juga boleh menyiarkan tayangan-tayangan yang bersifat mubah seperti olahraga, kuliner ataupun tempat-tempat wisata selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam serta dengan durasi tayang yang terbatas.

Keberadaan media harus di bawah kontrol penuh pemerintah untuk memastikan bahwa tayangan-tayangan yang di suguhkan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Pemerintah melarang keberadaan media berhaluan lain, yang bertentangan dengan ajaran Islam. Media dibawah otoritas bukan negara memang tidak memerlukan izin khusus dalam syariah Islam, akan tetapi berkewajiban memberitahukan keberadaannya, pemilik dan pemimpin media yang akan bertanggung jawab jika tayangan dan kontennya bertentangan dengan syariah Islam. Sungguh hanya dengan syariah Islam yang mengatur konten dan tayangan yang bermanfaat bagi umat.

Wallahu ta'ala a’lam

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image