Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image LPKA PALEMBANG

DWP LPKA Palembang Kumham Sumsel Ikuti Pertemuan Rutin PIPAS Sumsel

Info Terkini | Sunday, 15 May 2022, 08:27 WIB

Palembang - Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (PIPAS) Sumatera Selatan menggelar pertemuan rutin Sabtu (14/5) di Aula Kanwil Kemenkumham Sumsel. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto selaku pelindung PIPAS Sumsel.

Sumber: HUMAS KEMENKUMHAM SUMSEL

Dalam arahannya, Kakanwil Harun mengajak para istri Kalapas, Ka Rutan, Ka LPKA, Ka Bapas dan Ka Rupbasan tersebut untuk senantiasa mensyukuri nikmat dan karunia yang telah diterima, juga harus jaga kesehatan dan lakukan prokes ketat cegah covid 19 dan hepatitis. Kemudian bijaksana dlm bermedsos, hindari posting yang dapat melukai rasa keadilan masyarakat dan terapkan pola hidup sederhana.

Kakanwil Harun Juga minta anggota PIPAS Sumsel untuk memahami tugas suami yang membina orang yang berhadapan dengan hukum, yang terkadang bekerja pagi, siang, malam sehingga perlu semangat dari istri.

Sumber: HUMAS KEMENKUMHAM SUMSEL

“Untuk itu agar anggota PIPAS harus jadi penasehat bagi suaminya, sebagai pendorong dan menguatkan para suami agar bekerja dengan baik”, kata Kakanwil Harun.

Selain itu harus selalu menyenangkan suami dan menjaga kehormatan suami. “Kalau ada masalah rumah tangga, sebaiknya diselesaikan berdua saja, jangan diumbar kepihak lain“, pinta Mantan Kalapas Merah Mata Palembang.

Sumber: HUMAS KEMENKUMHAM SUMSEL

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan kemenkumham sumsel Bambang Haryanto, Pembina PIPAS Sumsel, Ny I Gusti Ayu Puti Ari Harun, Ketua PIPAS Sumsel Ny Bambang Haryanto dan para pengurus dan anggota PIPAS Sumel.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image