Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Salva Zulfa Khalisa

PTM yang Dinanti

Eduaksi | Monday, 20 Sep 2021, 12:37 WIB
Peserta didik yang sedang melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Sejak masuknya wabah virus Covid-19 di Indonesia, terhitung sejak maret 2020 pemerintah menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), hal tersebut diterapkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Satu tahun lebih sudah diterapkannya PJJ. Kembalinya pembelajaran tatap muka (PTM) kini menjadi penantian paling berharga. Memang, setelah pandemi melanda di tahun 2019, pertemuan fisik menjadi barang mahal yang dirindukan.

PJJ dianggap membawa risiko bagi perkembangan peserta didik karena masih banyaknya peserta didik yang memiliki keterbatasan akses PJJ, baik perangkat lunak maupun perangkat keras. Hal ini sejalan dengan apa yang diungkapkan oleh Fieka Nurul Arifa (2020) dalam penelitiannya Tantangan Pelaksanaan Kebijakan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Covid-19 dalam jurnal Puslit BKD yang menemukan bahwa ada berbagai kendala dalam pelaksanaan PJJ baik dari sumber daya manusia (SDM), pengaturan penyelenggaraan, kurikulum, serta sarana belajar.

Pemerintah mengeluarkan segala kebijakan dengan berbagai istilah, mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Terdapat beberapa kategori yang telah dikeluarkan oleh pemerintah saat ini terhadap PPKM, mulai dari PPKM Jawa-Bali, PPKM Mikro, Penebalan PPKM Mikro, PPKM Darurat (PPKM Level 1, PPKM Level 2, PPKM Level 3, PPKM Level 4). Penurunan terhadap PPKM menjadi level 3 di DKI Jakarta menjadi langkah dibukanya kembali pembelajaran atau sekolah tatap muka secara terbatas.

Pemerintah DKI Jakarta mengizinkan PTM digelar secara terbatas pada 30 Agustus 2021, dengan menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 2021. Sebanyak 610 sekolah yang telah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. PTM diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Agama.

Menurut Susi Sulastri selaku guru SDI PB.Soedirman, pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tempat ia mengajar sudah dapat dilakukan karena telah dinyatakan lulus seleksi dari dinas untuk melakukan PTM.

“Alhamdulillah sekolah kami lulus seleksi dari Dinas untuk membuka PTM,” Ujar Susi Sulastri saat dihubungi melalui telepon (5/9).

Syarat yang diberlakukan oleh Pemerintah untuk membuka PTM ini membutuhkan proses yang sangat panjang, diantaranya adalah diawal pihak sekolah (Kepala Sekolah dan guru-guru) mengisi asesmen. Setelah dinyatakan lulus, lanjut ke tahap berikutnya diantaranya tenaga pendidik dan peserta didik yang berusia 12 tahun keatas, untuk bisa melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yaitu sudah divaksinasi Covid-19. Dilansir dari covid19.go.id, per tanggal 5 september 2021 jumlah data yang telah divaksin sebanyak 66.782.673 orang yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama, sementara sebanyak 38. 223.153 orang yang sudah di vaksin dosis kedua dan sebanyak 713. 060 orang yang sudah di vaksin dosis ke tiga. Adapun vaksin yang telah diberikan kepada seluruh pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan data dari vaksin. kemkes.go.id per bulan september sebanyak 2,373,641 tenaga pendidik yang telah mendapatkan vaksin dosis pertama, sementara 1,981,118 tenaga pendidik yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

“Alhamdulillah semua persyaratan telah dipenuhi oleh pihak sekolah, mulai dari kelayakan sekolah dengan Prokes yang sangat ketat, Pendidik dan karyawan yang sudah di vaksin, surat izin dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Puskemas dan yang paling terpenting adalah surat izin dari orang tua siswa,” ungkap Susi Sulastri.

Untuk melakukan PTM SDI PB.Soedirman tidak melakukan tatap muka setiap hari, PTM yang dilaksanakan hanya seminggu 3 kali, yaitu hari Senin, Rabu, dan Jum'at. PTM inipun masih dibatasi untuk siswa-siswi yang sangat antusias untuk masuk. Untuk hari Senin, yang melaksanakan PTM adalah kelas 1 dan kelas 6. Untuk hari Rabu yang melaksanakan PTM kelas 2 dan kelas 5 sedangkan untuk hari Jum'at adalah kelas 3 dan kelas 4.

Dengan telah diadakannya vaksin ini, membuat pemerintah mulai memperbolehkan sekolah untuk tatap muka. Walaupun diperbolehkan tetapi pemerintah tetap menghimbau kepada seluruh sekolah untuk selalu mematuhi protokol kesehatan demi kebaikan semua pihak. Walaupun diperbolehkan tatap muka, tetapi tetap ada perbedaan dari sekolah sebelum pandemi dan sekolah saat ini. Perbedaannya yaitu Sekolah menggunakan metode Blended learning sebagai sebuah kombinasi pengajaran langsung dan pengajaran online. Tujuan itu dilakukan supaya tidak terjadinya kerumunan.

“Dalam satu ruang kelas, hanya diisi 50% dari jumlah siswa yang diizinkan oleh orang tua. Jumlah siswa yang mengikuti PTM maksimal 14 siswa dan PTM ini dilaksanakan selama 2 jam untuk kelas 1 dan 2, yaitu pada pukul 07.30 WIB - 09.30. WIB, sedangkan untuk kelas 3,4,5,6 selama 3 jam dari pukul 07.30 WIB - 10.30 WIB,” Tutur Susi Sulastri.

Untuk berjalannya PTM ini tentu perlu izin dari orang tua peserta didik, masih banyak orang tua yang khawatir terhadap anaknya apabila melakukan PTM. Akan tetapi, tidak sedikit pula orang tua dan siswa yang sangat antusias terhadap pelaksanaan PTM ini, salah satunya Suwarti selaku orang tua murid SDI PB.Soedriman yang begitu antusias terhadap Pembelajaran Tatap Muka.

“Kalau saya sangat antusias sekali apabila sudah diberlakukannya pembelajaran tatap muka, dengan syarat tetap melakukan protokol kesehatan. Kenapa saya begitu antusias, salah satunya karena saya tidak mengerti IT jadi tidak bisa mendampingi anak saya dalam melakukan PJJ,” Ujar Suwarti saat diwawancara (6/9).

Susi Sulastri berharap semoga PTM terbatas ini selalu diberikan kelancaran, sehat untuk semua pihak agar sekolah dapat kembali dibuka secara normal dan pandemi ini cepat berakhir.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image