Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Wikantioso

Optimalisasi Peran Badan Pengelola Keuangan Haji

Lomba | Monday, 20 Sep 2021, 10:16 WIB

gdffgsg

gsdgfgfdaghdfhhhhhhhhhhhhass

Lahirnya Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2014 telah melahirkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pertimbangannya adalah peningkatan jumlah jamaah haji tunggu mengakibatkan penumpukan akumulasi dana haji yang besar dan berpotensi untuk ditingkatkan nilai manfaatnya guna mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas melalui pengelolaan keuangan haji yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. BPKH bertugas mengelola Keuangan Haji meliputi penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban Keuangan Haji yang sumbernya dari setoran tabungan para jamaah haji Indonesia. Sebagai lembaga negara baru yang mengelola keuangan publik, tantangan utama yang dihadapi oleh BPKH adalah bagaimana membangun suatu institusi yang baik dan layak dipercaya. Tulisan ini akan menganalisis optimalisasi peran BPKH dalam pengelolaan dana haji menurut perspektif ekonomi kelembagaan / institusi.

Institusi adalah aturan formal (hukum, peraturan, konstitusi, Undang-Undang) dan informal (agama, tradisi, adat) beserta mekanisme penegakkannya yang membentuk perilaku individu dan organisasi dalam masyarakat (North, 1990). Aturan-aturan kelembagaan bisa membatasi perilaku menyimpang manusia dalam interaksi ekonomi, politik, atau sosial sehingga menghasilkan ketertiban dan mengurangi ketidakpastian dalam melakukan pertukaran (North,1994). Pelanggaran atas aturan aturan formal akan dikenai sanksi sesuai dengan perundangan yang berlaku, sedangkan pelanggaran aturan informal dikenakan sanksi sesuai dengan adat yang berlaku di masyarakat (Arsyad, 2014). Oleh karena itu, Institusi yang baik mempunyai aturan main yang jelas, relevan, terukur, dinamis, masuk akal, dapat dilaksanakan, dan ditegakkan secara konsisten. Sehingga Institusi berperan sebagai faktor yang berpengaruh terhadap kinerja dan perilaku para pelaku ekonomi.

Menurut Williamson (2000), institusi terbagi menjadi 4 tingkatan yaitu social embeddedness, institutional environment, governance, dan agency. Pertama social embeddedness, institusi telah lama melekat dan menjadi pedoman hidup masyarakat. Dalam konteks tulisan ini, ibadah haji adalah kewajiban Agama Islam yang melekat bagi kaum muslimin sebab diajarkan dan diamalkan turun temurun sebagai penyempurna keislaman seseorang. Sehingga ajaran itu berdampak pada terjadinya sejumlah transaksi ekonomi dalam pelaksanaan ibadah haji. Tetapi, jika institusi berhenti pada tahap tradisi sosial ini belum ada aturan formal yang memberikan kepastian bagi keberlangsungan pelaksanaan ibadah haji karena risiko gagal berangkatnya besar. BPKH (2020) dalam publikasinya menjelaskan bahwa perjalanan haji di masa lalu menjadi tanggung jawab pribadi dan pihak swasta yang mencari keuntungan sehingga jamaah haji sering kali menderita kerugian karena tidak ada kepastian informasi berapa biaya haji minimal yang harus ditanggung, akibatnya fasilitas penyelenggaraan haji buruk dan sering terjadi gagal berangkat. Dalam bahasa ekonomi kelembagaan terjadi ketidaksempurnaan informasi yang menyebabkan kegagalan transaksi di “pasar” penyelenggaraan ibadah haji.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image