Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hamdani

Meski di Tengah Pandemi, Sebanyak 27.910 Pasangan Melangsungkan Pernikahan

Gaya Hidup | Monday, 20 Sep 2021, 09:25 WIB
Bawaan pengantin, adat Aceh | Dokpri

Pandemi tidak menjadi penghalang untuk memenuhi janji suci bagi pasangan yang hendak berumah tangga.

Di Aceh, sepanjang tahun 2021 sebanyak 27.910 pasangan melakukan pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kantor Kementerian Agama (Kemenag)! Provinsi Aceh mencatat sebanyak 27.910 pasangan calon pengantin telah melangsungkan akad nikah di KUA masing-masing daerah.

Dalam budaya masyarakat Aceh menikah adalah tradisi yang terikat dengan ajaran Islam. Melakukan pernikahan bagi masyarakat Aceh tergolong dalam keyakinan melaksanakan perintah agama.

Sehingga meski situasi dan kondisi bagaimanapun, pasangan yang menikah selalu ramai.

Namun sebelum seseorang atau satu pasangan tertentu melangsungkan pernikahan, ada baiknya mereka mengetahui lebih dahulu tentang ilmu menikah.

Karena kata Rasullullah Saw setiap ibadah ada ilmunya. Begitu pula dengan ibadah-ibadah yang lain.

Imam As-syafii pernah berkata, "Barang siapa yang tidak mencintai ilmu (agama), maka tidak ada kebaikan pada orang tersebut."

Diantara ilmu pernikahan itu adalah niat. Seseorang yang ingin menikah wajib memiliki niat. Agar ibadah pernikahan mereka diterima disisi Allah, maka niatkan dalam hati bahwa menikah karena Allah SWT.

Kemudian hadirkan rasa cinta dalam hati untuk pasangan yang dipilih. Cinta disini merupakan kasih sayang yang tulus yang timbul dalam hati, semata-mata mencintai karena Allah.

Pilihlah pasangan yang sesuai anjuran Rasulullah Saw. Beliau menetapkan beberapa kriteria dalam memilih pasangan untuk dinikahi baik laki-laki maupun perempuan.

Rasulullah Saw mengajarkan untuk memilih pasangan salah satu alasannya adalah karena baik agamanya.

Islam melarang pernikahan dengan orang yang tidak beragama termasuk berbeda keyakinan. Agama menjadi kunci pokok pernikahan dalam Islam.

Dari ajaran agamalah menjadi tuntunan hidup berumah tangga nantinya. Mulai dari peran, hak dan kewajiban, serta tanggung jawab suami istri hingga akhirat kelak.

Suami akan dimintai pertanggungjawaban atas keluarganya. Tidak saja dalam memenuhi nafkah lahir namun juga nafkah batin, kewajiban memberikan pendidikan untuk istri dan am anak-anaknya.

Begitupun seorang istri, pasti pula ikut bertanggungjawab atas apa yang dilakukan oleh anak-anak dan dalam melayani suaminya. Nah semua ini tentu saja membutuhkan ilmu mendidik anak (parenting).

Dengan begitu setiap pasangan yang menikah ia telah mempersiapkan diri dengan baik untuk menjalani kehidupan rumah tangga dan memegang amanah. (*)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image