Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Empat lawang

Dharma Wanita Persatuan Lapas Empat Lawang Kemenkumham Sumsel Menghadiri Pertemuan Rutin PIPAS

Politik | Saturday, 14 May 2022, 21:12 WIB

Empat Lawang - 14 Mei 2022

Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (PIPAS) Lapas Kelas IIB Empat Lawang Sumatera Selatan menghadiri pertemuan rutin Sabtu (14/5) di Aula Kanwil Kemenkumham Sumsel. Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto selaku pelindung PIPAS Sumsel.

Dalam arahannya, Kakanwil Harun mengajak para istri Kalapas, Ka Rutan, Ka LPKA, Ka Bapas dan Ka Rupbasan tersebut untuk senantiasa mensyukuri nikmat dan karunia yang telah diterima, juga harus jaga kesehatan dan lakukan prokes ketat cegah covid 19 dan hepatitis. Kemudian bijaksana dlm bermedsos, hindari posting yang dapat melukai rasa keadilan masyarakat dan terapkan pola hidup sederhana.

Kakanwil Harun Juga minta anggota PIPAS Sumsel untuk memahami tugas suami yang membina orang yang berhadapan dengan hukum, yang terkadang bekerja pagi, siang, malam sehingga perlu semangat dari istri.“Untuk itu agar anggota PIPAS harus jadi penasehat bagi suaminya, sebagai pendorong dan menguatkan para suami agar bekerja dengan baik”, kata Kakanwil Harun.

Selain itu harus selalu menyenangkan suami dan menjaga kehormatan suami. “Kalau ada masalah rumah tangga, sebaiknya diselesaikan berdua saja, jangan diumbar kepihak lain“, pinta Mantan Kalapas Merah Mata Palembang.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan kemenkumham sumsel Bambang Haryanto, pembina PIPAS Sumsel, Ny I Gusti Ayu Puti Ari Harun, Ketua PIPAS Sumel Ny Bambang Haryanto dan para pengurus dan anggota PIPAS Sumsel.

#Lapasempatlawang

#Kumhamsumsel

#kumhampasti

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image