Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Cece'Ciribony Cece'Ciribony

Pajak Dalam Islam

Politik | Thursday, 16 Sep 2021, 17:08 WIB

Oleh: Mariyam Sundari

Dalam Islam, sesungguhnya tidak ada pajak yang diambil dari masyarakat. Dahulu, Nabi saw.mengatur urusan-urusan rakyat dan tidak terbukti bahwa beliau saw. memungut pajak atas masyarakat. Tidak diriwayatkan sama sekali bahwa beliau saw. memungut pajak.

Memang tidak dimungkiri, dalam Islam pun dikenal adanya pajak dengan istilah dharibah.

Syekh Abdul Qadim Zallum mendefinisikan “dharibah sebagai harta yang diwajibkan Allah Swt. Kepada kaum muslim untuk membiayai kebutuhan dan pos yang diwajibkan kepada mereka, dalam kondisi ketika tidak ada harta di Baitulmal kaum muslim untuk membiayainya.”(Al-amwal fi Daulati al-Khilafah, hal. 129).

Syariat telah menetapkan sejumlah kewajiban dan pos-ada atau tidak adanya harta di Baitulmal tetap harus berjalan. Jika di Baitulmal ada harta, maka dibiayai oleh Baitulmal. Jika tidak ada, kewajiban tersebut berpindah ke pundak kaum muslim. Sebab, jika tidak, akan menyebabkan terjadinya dharar bagi seluruh kaum muslim.

Dalam rangka menghilangkan dharar saat Baitulmal tidak ada dana inilah, Islam (Khilafah) boleh menggunakan instrumen pajak. Namun, hanya bersifat insidental, sampai kewajiban dan pos tersebut bisa dibiayai, atau Baitulmal mempunyai dana untuk menutupinya. (Al-Amwal fi Daulati al-Khilafah, Syekh Abdul Qadim Zallum).

Ada satu kondisi yang disetujui oleh syariat dan di sana diperbolehkan diambil harta yang dibutuhkan – tidak lebih dari itu – dan hanya diambil dari orang-orang kaya, itupun dari kelebihan harta mereka.

Kondisi itu adalah ketika terdapat pembelanjaan yang diwajibkan atas Baitulmal dan kaum muslimin, sementara di Baitulmal tidak terdapat harta yang cukup, maka diambil harta sesuai dengan kadar pembelanjaan itu dari kelebihan harta orang-orang kaya untuk menutupi kekurangan pembelanjaan tersebut.

Adapun jika pembelanjaan itu hanya diwajibkan atas Baitulmal saja, dan tidak atas kaum muslimin, maka tidak boleh diambil dari kaum muslimin untuk menutupinya jika harta di Baitulmal tidak mencukupi. Akan tetapi, untuk menutupi pembelanjaan tersebut, dibelanjakan harta dari Baitulmal saja. Wallahu’alam .[]

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image