Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Yariyanto Zend

4 SISTEM PERENCANAAN TATA KELOLA BIG DATA PEMERINTAHAN TERPADU DI MASA PANDEMI

Lomba | Thursday, 16 Sep 2021, 10:04 WIB
Sumber:bps.go.id

Terhitung sejak tanggal 3 Juli 2021, pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah tempat. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan persebaran virus corona yang terus meluas. Sebagai bagian dari upaya percepatan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia, Badan Pusat Statistik menyelenggarakan Survei Perilaku Masyarakat Pada Masa Pandemi COVID-19 (SPMPMPC-19) secara daring (online) mulai tanggal 13-20 Juli 2021. SPMPMPC-19 bertujuan untuk mendukung penyusunan kebijakan pemerintah dalam percepatan penanganan COVID-19 melalui penyediaan informasi tentang kepatuhan diri dan masyarakat sekitar terhadap protokol kesehatan, pendapat masyarakat tentang vaksinasi, dan respon masyarakat dalam menyikapi masa pembatasan kegiatan. Hasil survei disajikan dalam booklet infografis ini. Harapannya, pembaca dapat dengan mudah memahami informasi yang disajikan.

Saat ini, seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih membawa dunia memasuki era revolusi 4.0. Big Data, sebagai salah satu komponen penting dalam indutri 4.0, dimanfaatkan oleh sebagian besar perusahaan untuk menganalisis data sehingga mendapatkan gambaran yang jelas mengenai tingkah laku konsumen. Hal ini tentunya dapat membantu perusahaan dalam mengomunikasikan produk atau jasa perusahaannya secara lebih efektif dan tepat sasaran. Namun sayangnya, seringkali data dalam jumlah besar ini disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Era Big Data memungkinkan data yang besar dan beragam untuk bergerak cepat di mana saja. Data ini kemudian menjadi sumber yang sangat penting dan membantu dalam membuat keputusan yang lebih tepat. Selain itu, melalui analisis yang lebih baik dari volume data yang besar terdapat potensi untuk membuat kemajuan lebih cepat dalam banyak bidang ilmiah disiplin, diantaranya (Ammu and Irfanuddin 2013).

Satu Data Indonesia (SDI) adalah kebijakan Tata Kelola Data Pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar instansi Pusat dan instansi Daerah melalui prinsip datu data yaitu pemenuhan Standar Data , Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi atau Data Induk. Kebijakan yang dituangkan melalui Penetapan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia ini mengamanahkan Dewan Pengarah untuk mengkoordinasikan penetapan, pelaksanaan, dan pemantauan Kebijakan Satu Data Indonesia.

Sebagai upaya pengimplementasiannya, 4 sistem perencenaan tata kelola Big data pemerintahan terpadu yang menjadi simpulan dan sekaligus sebagai salah satu kunci pemulihan kebijakan data nasional,yaitu :

1.Pembentukan Task Force yang terdiri dari anggota dewan pengarah/pokja untuk berdiskusi dilevel teknis dan diputuskan melalui rapat dewan pengarah,selanjutnya dengan memperhatikan standar data disetiap macam bantuan pemerintah dan integrasinya.

2.Pengelolaan DTKS perlu di established kembali dengan skema kementerian sosial bertindak sebagai eksekutor,akan tetapi proses updating datanya perlu di diskusikan kembali dalam satu data Indonesia.

3.Diperlukan diskusi bersama antar menteri PPN,menteri keuangan,menteri dalam negeri untuk mengkonsolidasikan integrasi keuangan Pusat dan Daerah.

4.Arsitektur SPLP n asional dirancang untuk menghubungkan berbagai sumber data antar kementerian/lembaga/daerah.Oleh karena itu dibutuhkan kolaborasi dengan BSSN penting untuk memastikan keamanan data SPLP.

Upaya pengintegrasian sistem dan data juga bertujuan untuk mengoptimalkan data penerima bantuan sosial, bantuan pemerintah dan subsidi yang saat ini masih belum standar, sebagian besar belum saling terhubung dan tersebar di banyak K/L tanpa mengurangi kewenangan masing-masing Kementerian dan Lembaga (K/L).Peran Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia juga penting khususnya dalam penyediaan infrastruktur Pusat Data Nasional dan Sistem Interoperabilitas berbasis cloud.Sistem perencanaan Tata Kelola Big Data Pemerintahan Terpadu Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image