Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Denny Sulaksono

Dana Haji Dikelola BPKH, Tambah Bermanfaat untuk Kemaslahatan Umat

Lomba | Tuesday, 14 Sep 2021, 21:06 WIB

Alquran Ali Imran ayat 97: “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.

Ayat di atas merupakan salah satu dalil bagi Muslim yang mampu berkewajiban menunaikan ibadah haji. Selain ayat tersebut, masih ada dalil lainnya. Seperti Al Baqarah ayat 196: Dan sempurnakanlah ibadah haji serta umrah karena Allah SWT.

Selain dalam Alquran, hukum menunaikan ibadah haji juga ada dalam hadist. Diriwayatkan Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda

: Islam itu didirikan atas lima perkara. Yaitu, bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya, mendirikan sholat, menunaikan zakat, puasa pada bulan Ramadan, menunaikan ibadah haji ke Baitullah bagi yang mampu melakukannya.

Ibadah haji dilakukan 1 tahun sekali. Persisnya pada 9 Dzulhijah. Dalam pelaksanaannya, ibadah haji ini cukup dilakukan 1 kali seumur hidup. Ini sesuai dengan apa yang Rasulullah SAW contohkan sendiri.

Dikutip dari https://www.republika.co.id/berita/q4ehll430/berapa-kali-nabi-muhammad-menunaikan-ibadah-haji, diriwayatkan dari Abu Ishaq, ia berkata, Aku pernah bertanya kepada Zaid bin Arqam, “Berapa kali kamu berperang menyertai Rasulullah SAW?” Dia menjawab, “Tujuh belas kali.” Kata Abu Ishaq, “Kemudian Zaid bin Arqam bercerita kepadaku bahwa Rasulullah SAW pernah berperang sembilan belas kali, dan beliau berhaji sekali setelah beliau berhijrah, yaitu haji wada’.” (Muslim bab Haji Nabi SAW).

Namun begitu, tak ada larangan bagi Muslim yang hendak melaksanakan haji sesuai kemampuannya.

Keinginan Muslim di Indonesia untuk menunaikan kewajiban Rukun Islam ke 5 ini memang begitu besar. Bahkan, mengutip https://haji.kemenag.go.id/v4/waiting-list, daftar tunggu hingga 45 tahun untuk daerah Kabupaten Sidrap. Sementara daftar tunggu terpendek ada di Kabupaten Mahulu, yakni 12 tahun “saja”.

Jumlah daftar tunggu seluruh Indonesia sebanyak 4.250.000 jamaah. Sedangkan jatah kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi per tahun hanya 250 ribu jamaah saja. Dari data ini, menempatkan Indonesia sebagai negara terbanyak di dunia yang memiliki calon jemaah haji.

Angka calon jemaah haji Indonesia dipastikan terus meningkat. Mengingat, banyak perbankan yang turut menyediakan tabungan haji. Ini tentu memudahkan bagi calon jemaah yang belum mempunyai dana cukup.

MENGENAL BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI

Dana haji sebelumnya dikelola oleh pemerintah melalui Kementerian Agama RI berdasarkan UU No 17 Tahun 1999.

Dikutip dari https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Pengelola_Keuangan_Haji, pengelolaan tersebut menimbulkan tantangan berupa cakupan tanggung jawab yang terlalu luas dan kemampuan pengelolaan yang belum mumpuni.

Karenanya, pihak pengelola Dana Abadi Umat (DAU) diubah dari kementerian agama menjadi BP DAU dengan diawasi Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) berdasarkan UU No 13 tahun 2008.

Seiring waktu, semua ini berproses. Pengelolaan dana haji dikelola berdasarkan UU No 34 tahun 2014 yang memberikan wewenang yang lebih luas dalam investasi oleh BPKH melalui produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya dengan pengawasan KPHI.

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Menurut BPKH.go.id, pengelolaan keuangan ini berasaskan prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan ini bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Dana yang dikelola BPKH terus meningkat. Pada 2019, tercatat dana penyelenggaraan ibadah haji mencapai Rp 120, 75 triliun. Di 2020, tembus di Rp 139,41 triliun. Dari angka tersebut, 2,55% atau Rp 3,65 triliun di alokasikan sebagai Dana Abadi Umat.

Pengelolan keuangan ini dikelola BPKH guna kemaslahatan umat yang mencakup kebutuhan prasarana ibadah, kesehatan, pelayanan ibadah haji, ekonomi umat, pendidikan dan dakwah, serta sosial keagamaan.

Program pengelolaan keuangan haji ini sudah dirasakan manfaatnya. Pada kegiatan tahun 2019, Realisasi kemaslahatan sejak Januari sampai Desember sudah terserap Rp 156,54 miliar.

Dari realisasi program kemaslahatan tersebut, sebesar Rp131,48 miliar, telah digunakan sebagai pelayanan ibadah haji. Termasuk di dalamnya sebesar Rp120 miliar untuk penambahan fasilitas akomodasi jemaah lanjut usia di Arab Saudi.

Sedangkan beberapa kelompok yang sudah menerima distribusi nilai manfaat DAU adalah: Pendidikan dan Dakwah sebesar Rp3,96 miliar; Sarana Prasarana Ibadah sebesar Rp6,49 miliar; Kesehatan Rp13,78 miliar; dan Sosial Keagamaan sebesar Rp 0,84 miliar.

Pengelolaan dana ini, seperti yang sudah disebutkan data di atas, juga digunakan untuk mewujudkan penguatan ekonomi syariah. Bersumber dari https://www.ekonomisyariah.org/14314/mes-sumbawa-kuatkan-kemandirian-ekonomi-pondok-pesantren/,

Tak sedikitnya dana haji yang dikelola, tentu tak sedikit pula menimbulkan sejumlah pertanyaan. Bahasa mudahnya: seberapa amanah BPKH mengelola duit triliunan itu?

Sebagai lembaga yang independen dan profesional, satu sen pun dana haji yang dikelola, ada pertanggunganjawabannya. Terbukti, BPKH terus raih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tak hanya sekali. BPKH meraih Opini WTP tersebut selama 3 tahun berturut-turut. Yakni sejak menyusun Laporan Keuangan Tahun 2018.

Sekali lagi, pencapaian ini merupakan bukti bahwa BPKH telah menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai yang diamanahkan melalui UU NO 34 Tahun 2014. Yakni melakukan pengelolaan keuangan haji mengelola secara profesional dan transparan berdasarkan prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, berorientasi pada manfaat, serta transparan dan akuntabel.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image