Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ahmad Sofian (Asof)

Membangun Peradaban dengan Pemberdayaan Zakat (bagian 1)

Agama | Tuesday, 14 Sep 2021, 13:57 WIB
Kampung Bangkit; Program Pemberdayaan Ekonomi Pusat Zakat Umat

Peradaban selalu berkaitan erat dengan pergumulan manusia, atau yang kita kenal dengan masyarakat yang membentuk sebuah relasi sosial (ijtima’i) sebagai konsekuen dari kata "hadhar". Peradaban berarati pemaknaan tentang kehadiran, hadirnya setiap elemen kemanusiaan. Menurut Malik bin Nabi, dalam realitanya, hadharah itu dapat didefinisikan sebagai sejumlah operasi idealis dan materialis yang tersedia bagi masyarakat selama memberikan setiap anggotanya seluruh jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhannya. (Malik bin Nabi, 2002: 42)

Islam memandang manusia sebagai makhluk sosial yang memerlukan bantuan orang lain, yang tidak mungkin untuk hidup tanpa bantuan orang lain. Selain kehidupan sosial, Islam juga mengatur kehidupan masyarakat dalam bidang ekonomi. Dalam Islam, tidak diberlakukannya hidup di atas penderitaan orang lain. Begitu juga tidak berlakunya sistem mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya dan modal yang sekecil-kecilnya. Islam memandang ekonomi sebagai perilaku dalam menjalankan suatu sistem untuk memenuhi suatu kebutuhan. Perilaku inilah yang sangat ditekankan dalam Islam, yaitu prilaku yang berdasarkan nilai, norma, dan etika Islam. Etika dan moral dalam Islam mencakup segala aspek, di antaranya etika dalam berbisnis, etika dalam berpikir ekonomis, etika dalam mencari keuntungan, dan lain sebagainya. Dan hal yang paling terpenting dalam menjalankan suatu sistem ekonomi di sini tidak terlepas dari nash al-Qur’an dan teladan Rasulullah saw.

Sistem adalah cara dan bagaimana sesuatu hal akan dijalankan dengan berdasarkan mutu kualitas. Dan, Islam merupakan wadah dalam menyinergikan segala mutu kualitas dalam berekonomi dengan memasukan unsur-unsur nilai keislaman (tauhid, keadilan, kebebasan, dan tanggung jawab) yang akan melahirkan sebuah peradaban baru bagi ekonomi dunia menjadi peradaban ekonomi Islam.

Paradigma perekonomian yang banyak bemunculan saat ini merupakan bentuk dari ketidakpuasan masyarakat terhadap sistem ekonomi yang selalu berganti. Seperti adanya penerapan sistem kapitalisme, yang mana berupa upaya untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dengan modal yang seefisien mungkin. Dalam perekonomian, hal ini merupakan pandangan individualistis (sistem kapitalisme). Seperti yang kita ketahui, sistem ini sangat berpengaruh pada perekonomian masyarakat kecil, yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.

Timbulnya permasalahan dan gejala ekonomi masyarakat yang hanya mementingkan sebelah pihak merupakan bukti atas tidak idealnya sistem yang ada. Karena sistem kapitalis telah menjadi mainstream economic yang banyak berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat. Maka, perlu adanya suatu pembaharuan dalam bentuk sistem perekonomian. Oleh karena itu, sistem ekonomi yang berbasis Islam menjadi sistem alternatif untuk memperbaharui sistem yang ada, yakni sistem yang berdasarkan nilai nilai Islam dan akan menjadi pengganti dari sistem kapitalisme.

Ekonomi Islam ialah ekonomi yang dibangun atas dasar tauhid, keseimbangan (adl qisth) kehendak bebas, dan pertanggung jawaban. Pada keempat komponen dasar inilah dibangun sistem ekonomi Islam sehingga perjalanan ekonomi Islam bukan atas dasar keserakahan individu atau ekstrimitas kepemilikan bersama karena hal seperti itu tak sesuai dengan fitrah manusia yang memiliki hak-hak individu dan kewajiban sosialnya dalam masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Keempat komponen dasar ini meminjam istilah, Syed Nawab Haider Naqwi, sebagai “Aksioma Etika Ekonomi Islam”.

Aksioma etika ekonomi Islam atau asas ini tak menjadi titik tolak secara holistik di dunia Islam sekarang. Lebih-lebih ketika konsep dan sistem ekonomi Islam tak menjadi bagian dari sistem kehidupan muslim secara konprehensif dan holistik. Jadi, sebenarnya yang tak ingin diplementasikan oleh masyarakat Islam bukan hanya hukum publik yang berkaitan dengan pidana, akan tetapi juga dalam hukum khusus, seperti kegiatan muamalat ini

Dari sini, kita ingat sabda Nabi Muhammad saw. yang diterima dari Abu Umamah dan diriwayatkan oleh Ibnu Hibban sebagai berikut: “Sungguh akan lepas ikatan-ikatan (sistem) Islam itu sedikit-sedikit. Setiap sub sistem itu lepas, maka akan beriringan dengan sub sistem berikutnya. Yang pertama lepas adalah sistem hukum dan yang terakhir adalah salat”.

Maka, pemberdayaan ekonomi umat merupakan upaya untuk mengubah suatu keadaan atau kondisi umat, baik secara individu maupun berkelompok dalam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraannya. Pemberdayaan ekonomi merupakan suatu upaya untuk membangun daya masyarakat dalam perekonomian, khususnya dengan mendorong, memotivasi, dan menggali potensi yang dimiliki sehingga kondisi akan berubah dari yang tidak berdaya menjadi berdaya dengan perwujudan tindakan yang nyata untuk meningkatkan harkat dan martabat dari sisi ekonomi dan melepaskan diri dari kemiskinan dan keterbelakangan.

Pemberdayaan ekonomi dapat terwujud apabila inti pokok sasaran dapat fokus pada pengentasan kemiskinan, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta demokrasi dalam berpolitik. Pemberdayaan ekonomi masyarakat dapat dilakukan dengan cara penguatan penguasaan distribusi dan pemasaran, penguatan untuk mendapatkan gaji/upah yang memadai, dan penguatan dalam memperoleh informasi, pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat agar mampu berdiri sendiri.

Pemberdayaan diarahkan guna meningkatkan ekonomi masyarakat secara produktif sehingga mampu menghasilkan nilai tambah yang tinggi dan mengentaskan kemiskinan. Upaya peningkatan kemampuan untuk menghasilkan nilai tambah dan mengentaskan kemiskinan paling tidak harus ada perbaikan akses terhadap empat hal, yaitu akses terhadap sumber daya, akses terhadap teknologi, akses terhadap pasar, dan akses terhadap permintaan. Keseluruhan akses itu akan terbuka lebar ketika zakat sudah membudaya di lingkungan masyarakat muslim. Menurut Prof. Dr. Yusuf Qaradhawy, Islam menawarkan setidaknya 6 strategi penciptaan kondisi ideal pengentasan kemiskinan, salah satunya adalah dengan zakat.

Wallahu A'lam bis Shawab

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image