Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hamdani

Profesionalitas BPKH Mengelola Dana Haji Berdampak Positif Terhadap Nilai Tambah Ekonomi Jamaah

Lomba | Sunday, 12 Sep 2021, 19:47 WIB
Masjidil Haram di masa pandemi Covid-19. Foto: AP / Amr Nabi

Umat Islam Indonesia patut bangga atas manajemen perhajian yang diterapkan oleh pemerintah. Melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) umat Islam mendapatkan berbagai manfaat dan pelayanan bagi yang mau berhaji.

BPKH merupakan lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji. Melalui lembaga ini pemerintah melaksanakan kewajibannya dalam memenuhi hak-hak calon jamaah haji Indonesia bekerjasama dengan sejumlah bank nasional dan stakeholder.

Menyitir BPKH.go.id yang dimaksud keuangan haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang, sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Dari pernyataan diatas membuktikan bahwa BPKH sebagai salah satu organisasi publik, yang berorientasi pada pelayanan umat dalam aspek keuangan atau non keuangan, telah bekerja secara profesional, terutama terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji setiap tahun.

Seperti mana agama Islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk melakukan setiap perbuatan baik dengan cara-cara yang makruf dan disiapkan dengan matang. Anjuran tersebut menjadi ciri unggul nilai-nilai Islam dalam konteks manajemen.

Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Sesungguhnya Allah sangat mencintai orang yang jika melakukan suatu pekerjaan, diklakukan dengan itqan (tepat, terarah, jelas, tuntas)," (HR. Thabrani).

Pengelolaan keuangan haji berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian (prudential) manfaat (utility), nirlaba (non-profit), transparan (transparancy), dan akuntabel (accountable).

Dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut diatas menandakan jika BPKH sudah mengaplikasikan prinsip GCG (Good Corporate Governance). Ini bisa dikatakan sebagai sebuah kemajuan yang berhasil dicapai.

Sikap hati-hati mengelola amanah merupakan bentuk kualitas iman seseorang dalam menjaga kepercayaan. Iman yang benar akan melahirkan perilaku bersih, adil, dan lebih mementingkan umum daripada pribadi.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

"Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 58).

Pengelolaan keuangan haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Dengan visi membangun sistem pelayanan ibadah haji yang menciptakan kepuasan jamaah yang menjiwai BPKH patut untuk terus dipupuk. Melalui manajemen modern yang diterapkan, memungkinkan BPKH menjadi pilar utama menciptakan haji mabrur bagi yang berhaji ke Baitullah.

Konon BPKH terbukti mampu mengelola tabungan haji menjadi investasi yang menghasilkan. Tidak saja memberikan manfaat finansial bagi pemilik dana juga menjamin nilai uang jamaah agar tidak terus tergerus.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu memastikan bahwa investasi yang dilakukan tidak menimbulkan gagal bayar seperti kabar hoaks yang beredar. Bahkan sebaliknya, pada tahun 2020 berhasil membukukan surplus Rp5 triliun dan dana kelolaannya tumbuh lebih dari 15 persen.

Informasi ini diketahui dari laporan keuangan BPKH yang status audited. Artinya pengelolaan investasi dana haji mendatangkan manfaat.

Dari hasil investasi ini akan diberikan kepada setiap jamaah pemilik dana. Wah bermanfaat bukan?

“Tahun lalu kami sudah memberikan nilai manfaat Rp1,7 juta rupiah. Nilai manfaatnya setara dengan deposito di bank syariah. Kami diamanahkan memberikan nilai manfaat dan lunas juga,” ungkap Anggito seperti dilansir media online.

Nah ternyata kinerja BPKH benar-benar brilian. Meski banyak kalangan yang berpandangan pesimistis bahkan cenderung mencurigai, tapi Anggito Abimanyu bersama tim menjawab keragu-raguan tersebut dengan bukti nyata.

Lalu atas alasan apa anda menghukumnya?

Makanya segera daftarkan diri menjadi calon jamaah haji Indonesia melalui kantor Kemenag setempat dan membuka rekening tabungan haji di bank-bank yang sudah bekerjasama. Misalnya Bank Syariah Indonesia (BSI).

Nah bicara tentang registrasi calon jamaah haji, Kementerian Agama (Kemenag) harus berlari kencang memacu diri masuk ke sistem digitalisasi. Bagaimana pun baiknya pelayanan secara offline, namun jauh lebih efektif dan efesien bila memanfaatkan teknologi digital.

Sehingga kemudahan lain dapat diperoleh oleh mereka yang berniat untuk mendaftarkan diri berangkat sebagai calon jamaah haji Indonesia. (*)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image