Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ummu Azka

Before-After BPKH

Lomba | Sunday, 12 Sep 2021, 04:11 WIB

Ummu Azka

"Saya mau ke mekkah, berkeliling ka'bah sambil baca talbiyah dan wukuf di Arafah". Lirik lagu anak tersebut menceritakan keinginan untuk berhaji. Sebagai salah satu rukun islam, ibadah haji menjadi aktivitas yang pelaksanaannya simultan di negeri mayoritas muslim ini.

Indonesia adalah negara yang telah berpengalaman mengakomodir masyarakatnya dalam menunaikan ibadah haji selama lebih dari 60 tahun. Penyelenggaraan haji pertama dimulai pada tahun 1949. Pada waktu itu pemerintah memberangkatkan haji ke Tanah Suci sebanyak 9.892 orang.

Hinga era orde lama berakhir, keinginan umat islam Indonesia untuk berhaji tak pernah berkurang. Adanya dorongan spiritual menjadikan pemberangkatan haji setiap tahunnya selalu ramai, meski saat itu ongkos naik haji cukup tinggi. Pemakaian kapal laut sebagai sarana jamaah menuju tanah suci menjadi salah satu alasan tingginya ongkos naik haji.

Selanjutnya, Orde Baru menjadi awal dirapihkannya pengaturan mengenai ibadah haji. Pada masa itu dibentuklah Direktur Jenderal Urusan Haji di bawah Departemen Agama yang bertugas menyelenggarakan haji, dan menetapkan besaran ongkos haji lengkap dengan manajerialnya. Pada tahun 1970, pemerintah menjalin hubungan kerja sama dengan Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji. Berbagai langkah efisiensi dilakukan oleh pemerintah agar masyarakat bisa berhaji dengan mudah dan murah. Karenanya mulai tahun 1970 diputuskan tidak lagi menggunakan kapal laut.

Sedangkan pada tahun 1985 pemerintah memberikan kesempatan bagi swasta untuk turut serta dalam penyelenggaraan haji. Indonesia mendapat jatah kuota haji terbanyak berdasarkan Konfrrensi Tingkat Tinggi (KTT) Organisasi Konferensi Islam (OKI). Setiap 1.000 orang warga muslim di negeri ini mendapat jatah haji 1 orang.

Kemudian pada masa reformasi penyelenggaraan haji mulai memasuki babak baru dengan dikeluarkannya UU no. 17/ 1999 tentang penyelenggaraan ibadah haji. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa "Penyelenggaraan ibadah haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaik-baiknya melalui sistem dan manajemen penyelenggaraan yang baik agar pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan nyaman sesuai dengan tuntunan agama serta jemaah haji dapat melaksanakan ibadah secara mandiri sehingga diperoleh haji mabrur".

Namun demikian berbagai hambatan manajerial terkait penyeleggaraan haji masih tetap ditemui. Seperti yang dialami sekitar 30 ribu jamaah haji yang gagal berangkat pada tahun 2004. Pemerintah saat itu beralasan bahwa pemerintah Arab Saudi menolak menambah kuota karena kapasitas Masjidil Haram yang sudah penuh. Akhirnya masyarakat yang sudah mempersiapkan segalanya untuk berangkat ke tanah suci harus menelan pil pahit kekecewaan.

Tak hanya itu, pada tahun 2006 pemerintah dipandang tidak profesional karena salah satu perusahaan katering yang ditunjuk kementrian agama gagal menyediakan makanan dan minuman bagi 189 ribu jamaah haji Indonesia. Keduanya menjadi pelajaran penting bagi negeri ini untuk melakukan pembenahan terkait pengelolaan dana haji demi tercapainya penyelenggaraan haji yang lebih baik.

Untuk itu berdasarkan UU no 34 tahun 2014 pemerintah membentuk BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) . BPKH diharapkan menjadi lembaga yang amanah dan membawa mashlahat dalam pengelolaan dana haji. Aktif sejak tahun 2017 lembaga itu mengusung prinsip syariah, kehati hatian, manfaat, nirlaba dan akuntabel. Setiap program yang dilakukan BPKH bertujuan untuk kemashlahatan umat seperti investasi dengan resiko ringan namun menghasilkan nilai manfaat yang signifikan. Khusus untuk tahun ini BPKH berhasil mengakuisisi Bank Muamalat.(dilansir dari republika.co.id)

Selanjutnya, kehadiran dewan pengawas dari DPR membuat lembaga ini unggul dalam hal transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan. Setidaknya setiap enam bulan sekali harus ada laporan keuangan yang disampaikan kepada dewan pengawas. Hal ini penting mengingat dana yang dihimpun umat sebagai ongkos haji merupakan amanah besar dari rakyat.

Demikianlah lika liku pengelolaan dana haji sebelum dan sesudah berdirinya BPKH. Pencapaian ini merupakan salah satu ikhtiar dalam mewujudkan pelayanan haji terbaik dari negara untuk rakyat.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image