Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Syahid

Pandemi Pergi, Kami Ingin Berhaji

Lomba | Saturday, 11 Sep 2021, 20:04 WIB

Oleh: Syahid Tohir

Badai pasti berlalu. Ungkapan tepat untuk menghibur diri dalam kondisi pilu. Sejak virus corona melanda negeri ini pada akhir Maret 2020 hingga pertengahan September 2021, terdapat 4,15 juta kasus terpapar covid-19. 138 ribu orang diantaranya meninggal dunia.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus. Mulai dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan berbagai levelnya. Bahkan percepatan vaksinasi untuk membentuk pertahanan kesehatan masyarakat jangka panjang secara gradual pun terus dilakukan.

Elegi pandemi dirasakan hampir semua sektor, baik ekonomi, transportasi, pariwisata, pendidikan, pangan, sosial maupun agama. Umat Islam, yang setiap tahun melakukan ibadah haji, selama pandemi semenjak dua tahun terakhir (2020 dan 2021) terhalang oleh regulasi baik dalam negeri maupun regulasi pemerintah Arab Saudi.

Kuota haji Indonesia pada tahun 2020 sebanyak 221.000 orang, terdiri atas 203.320 kuota reguler dan 17.680 kuota khusus. Dengan adanya penundaan keberangkatan haji tahun 2020 dan 2021, maka semakin banyak calon jamaah haji yang mengantre untuk berangkat ke Tanah Suci.

Sebagaimana dilansir dalam laman haji.kemenag.go.id, dari 152 wilayah kabupaten dan kota di Indonesia, terdapat 5 juta orang tercatat sebagai pendaftar calon jamaah haji dengan lunas tunda sebanyak 195 ribu orang.

Jika sebelum pandemi, lama antrian rata-rata pada masing-masing daerah adalah 23 tahun, maka dipastikan dengan penundaan pemberangkatan haji selama dua tahun, berdampak pada semakin panjang waktu antrean pemberangkatan jamaah haji.

Oscar Primadi selaku Sekjen Kementerian kesehatan menyebutkan jamaah haji 2021 yang masuk kelompok lansia sebanyak 57.630 orang. Kelompok yang berusia di atas 60 tahun ini dikatakan sebagai masyarakat rentan karena mereka melakukan perjalanan ke luar negeri yang beresiko terhadap penularan covid. Terlebih mereka melakukan perjalanan udara dengan masa terbang lebih dari tiga jam. Dengan penundaan pemberangkatan haji selama dua tahun ini, jamaah yang berusia rentan semakin bertambah dan usia jamaah semakin rentan.

Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam dan kewajiban agung dalam Islam. Ia mempunyai banyak keutamaan, di antaranya adalah: Pertama, ibadah haji merupakan jihad di jalan Allah. Sebagaimana disebutkan dalam hadis nabi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari melalui jalur Aisyah Ummul Mukminin: “Sesungguhnya berjihad yang paling utama adalah Haji Mabrur.”

Kedua, semua biaya yang dikeluarkan dalam ibadah haji termasuk dalam kategori infak di jalan Allah. Ketiga, ibadah haji dapat menghapus dosa seseorang di waktu silam. Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Siapa berhaji di Baitullah dengan tidak berkata seronok dan fasik, dia akan kembali sebagaimana saat dilahirkan oleh ibunya, bersih dari dosa.” (HR. Bukhari).

Keempat, balasan haji mabrur adalah surga. Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada balasan yang pantas bagi haji mabrur selain surga.” (HR. an-Nasai).

Kelima, jamaah haji adalah tamu Allah (dhuyuf ar-Rahman). Dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda: “Orang yang berjihad di jalan Allah, orang yang pergi haji dan umrah adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka dan mereka pun memenuhi panggilan-Nya. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah, niscaya Allah akan memenuhinya.” (HR. Ibnu Majah).

Dengan memperhatikan animo kaum muslimin yang terdaftar sebagai calon jamaah haji dan permasalahan yang terjadi dalam pemberangkatan ibadah haji, pemerintah sudah selayaknya melakukan langkah strategis yang dapat memangkas antrean panjang haji. Dalam hal ini, pemerintah harus memperhatikan hadis berikut:

Ibnu Abbas berkata: Ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah haji wajib dilakukan setiap tahun?” Beliau menjawab, “Tidak, tetapi sekali seumur hidup.” Ada yang bertanya, “Lalu, apa yang dimaksud dengan jalan ke Baitullah?” Beliau menjawab, “Bekal dan kendaraan.” (HR ad-Daruquthni).

Dari hadis di atas, dapat diperhatikan: Pertama, kewajiban haji hanya berlaku sekali dalam seumur hidup. Kedua, Kewajiban haji hanya berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat dan berkemampuan.

Dengan demikian, jika ada calon jamaah yang belum pernah haji, sementara sudah memenuhi syarat dan berkemampuan, maka sudah selayaknya mereka diprioritaskan.

Alhasil, Semoga Allah SWT segera mengangkat pandemi dari bumi ini, agar kami dapat berangkat ke tanah suci untuk berhaji. Doa kami: “Ya Rabb, karuniakan kami kesempatan untuk beribadah haji tahun ini dalam keadaan yang terbaik”.

Wallahu a'lam bis shawab.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image