Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Luita Yusniawati

PPSDM Migas Bekali ASN KESDM tentang Manajemen Proyek Gas Bumi

Info Terkini | 2022-05-12 10:52:15

Manajemen Proyek Gas Bumi, sebagai sektor penting di dalam pembangunan baik dalam pemenuhan kebutuhan energi dan bahan baku industri sehingga pengelolannya perlu dilakukan secara optimal mungkin.

Untuk memahami hal ini secara menyeluruh, maka Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM MIGAS) mengadakan pelatihan Manajemen Proyek Gas Bumi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) yang diadakan pada Senin (09/05/22).

Sri Wahyu Purwanto, sebagai pengajar pada Pelatihan tersebut menjelaskan mengenai Manajemen Proyek Konstruksi Pipa Gas Bumi.

“Di dalam Kontruksi pipa gas adanya mitigasi resiko yang harus dilakukan seperti Mempercepat Proses Perizinan, Konsolidasi antara Operator, Kontraktor dan User, kemudian membuat Standard Operating Procedure (SOP) dan menerapkan HSE yang ketat,” ungkapnya

“Perbedaan saat di Manajemen Proyek Pipa Gas dengan yang lain, sebenarnya Proyek Pipa Gas tersebut ada Perencanaan, kemudian Controling dan Planning, dan step - step lainnya serta di dalam perencanaan tersebut sama seperti di Kilang tetapi tingkat kesulitan berbeda-beda, jika pada Pipa Gas lebih sederhana tetapi pada Kilang lebih rumit karena barangnya tidak ready stok,” tambahnya

Selain itu pelatihan Manajemen Proyek Gas Bumi dilengkapi dengan materi tentang Proses Permunian Gas Bumi, Proyeksi Kebutuhan Jaringan Pipa Gas Bumi, Perencanaan Proyek Pembangunan Pipa Gas Bumi dan ditambah dengan ini dilengkapi dengan materi lainnya yang berhubungan dengan Manajemen Proyek Gas Bumi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image