Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Siti Hajar

Akuntabilitas dan Transparansi BPKH Masih Dipertanyakan

Lomba | Friday, 10 Sep 2021, 10:59 WIB

Di era globalisasi saat ini setiap orang mudah mengakses data yang ingin diketahuinya disetiap lini kehidupan dan disetiap lembaga pemerintahan baik dari bidang politik, sosial ekonomi, hukum, budaya maupun keuangan. Hal ini wajar apalagi berita tentang pengelolaan dana haji yang masih simpang siur dari fakta maupun hoaks yang berkembang. Namun sebelum membahas panjang dan lebar mari kita terlebih dahulu mengerti apa itu BPKH?. Dilihat dari Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengamanatkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melaksanakan pengelolaan keuangan haji secara terpisah dari operator penyelenggara kegiatan haji (Kemenag) untuk menjunjung tinggi transparansi dan, akuntabel yang berasaskan prinsip syariah penuh kehati hatian, serta nilai manfaat dan nirlaba didalam negeri maupun diluar negeri. Lembaga badan hukum ini bersifat mandiri yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Dari tujuan terbentuknya dan asas pendiriannya BPKH dianggap penting sebagai dewan pelaksana, pengawas dan pengelola keuangan haji serta berkomitmen dalam menjaga transparansi dan akutabilitas pengelolaan dana umat ini.

Herannya, era digital dewasa ini dimanfaatkan pihak lain yang punya kepentingan mengembangkan kesimpang siuran pemberitaan fakta dan dicampur hoaks seolah berkembang menyudutkan BPKH terkait pemanfaatan dana haji, seolah olah pembatalan ibadah haji 2 tahun berturut turut dikait kait dana haji yang habis entah kemana. Seolah-olah pemerintah memiliki hutang pelayanan akomodasi yang tak terlunaskan, dan dana haji yang diinvestasikan ke pihak lain serta penggunaan dana haji yang dipergunakan untuk pembiayaan infrastruktur, kesemuanya itu merupakan runtutan hoaks atau fakta yang berkembang dimasyarakat. Nyatanya, bahwa alokasi dana investasi memiliki profil resiko low to moderate. 90 persen dalam bentuk surat berharga Syariah negara dan sukuk korporasi, jenis investasi nya juga transparan bisa dilihat di e-book situs resmi Lembaga BPKH. Lembaga ini mendukung upaya penerapan tata kelola yang bersih dan bebas dari KKN dengan mengeluarkan peraturan No. 8 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan BPKH. Dalam menjalankan tugasnya BPKH juga tersertifikasi ISO 9001:2015 (sertifikasi sistem menjamin mutu) dan ISO 37001:2016 (sistem manajemen anti penyuapan). Hal ini cukup menjadi bukti bahwa Lembaga BPKH menjadi Lembaga Negara yang mempunyai transparansi data dan loyalitas terhadap pengelolaan dana haji secara independent dan bersih. Laporan keuangannya pun telah diaudit tiga kali berturut turut dari tahun 2018 sampai sekarang dan mendapatkan opini WTP (wajar tanpa pengecualian) dari Badan Pemerikasa Keuangan (BPK). Opini WTP juga dapat menjadi dasar bahwa dana haji dikelola secara professional, hati hati, transparan dan akuntabel. Data menunjukkan bahwa posisi dana haji bulan desember 2020 mengalami peningkatan 16,56 persen yakni sebesar Rp 144,91 triliun, yang terdiri dari Rp 141,32 triliun alokasi ke penyelenggaraan ibadah haji dan Rp 3,58 triliun sebagai Dana Abadi Umat. Dana haji dikelola dengan aman, hal ini dapat dilihat dari Rasio Solvabilitas dan Rasio Likuiditas wajib. Rasio solvabilitas BPKH dari tahun 2018 terus tumbuh samp[ai 2020 yakni 104 persen menjadi 108 persen. Dalam relisasinya juga Rasio Likuiditas wajib terjaga 3,82x BPIH telah mempersiapkan dana untuk penyelenggaraan ibadah haji mendekati 4 kali pelaksanaan haji, yang dananya bersumber dari asset lancar di Bank Syariah (BPS-BPIH) dan investasi jangka pendek senilai 54 triliun. Sehingga laporan operasional BPKH tahun 2020 mencatat surplus sebesar Rp 5,8 triliun dan alhamdulillah tidak ada investasi dalam pengelolaannya gagal bahkan rugi. Dalam perjalanannya BPKH sudah menyalurkan dana Rp 2 triliun dalam bentuk virtual account bagi jamaah tunda dan jamaah tunggu. BPKH berkomitmen melaksanakan perbaikan kinerja terus menerus dan menjunjung tinggi indenpendensi sehingga tidak dapat dipungkiri lagi letak akuntabel dan transparansi BPKH dalam menjalankan kinerja yang sebaik baiknya.

Dengan data diatas maka tidak bisa dipungkiri lagi BPKH dalam mengelola dana haji secara akuntabel dan transparan. Kabar dana haji yang habis, dan dana haji yang diinvestasikan ke pihak lain serta penggunaan dana haji yang dipergunakan untuk pembiayaan infrastruktur, kesemuanya itu adalah hoaks. Pemerintah dan Lembaga BPKH menjamin keamanan dana haji. Jangan mudah percaya sebelum mengkroscek data dan informasi faktanya. Masihkah kita meragukan kredibilitas kinerja BPKH dalam menjamin akuntabilitas dan transparansi dana haji?.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image