Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sri Mulyani

Warisan Dalam Islam

Eduaksi | Wednesday, 08 Sep 2021, 16:07 WIB

“Warisan” kata yang sudah tidak asing, bukan? Seringkali kita mendengar perselisihan di masyarakat berawal dari warisan ini, atau kita mendengar dalam berita mengenai perebutan warisan yang menyebabkan pertikaian bahkan sampai terjadi pembunuhan. Tentu hal tersebut tidak akan terjadi jika pembagian warisan dilakukan dengan benar sesuai dengan kententuan syariat Islam.

Al-Qur’an sebagai pedoman hidup telah mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk urusan pembagian harta waris ini. Ayat al-Qur’an yang menjadi dasar mengenai pembagian harta waris ini adalah surah An-Nisa ayat 11-14. Dalam Islam sendiri terdapat ilmu khusus mengenai pembagian harta waris ini, dimana ilmu tersebut dikenal dengan ilmu faraidh.

Ilmu faraidh menjelaskan mengenai siapa-siapa saja yang menjadi ahli waris, berapa bagian yang didapatkan masing-masing ahli waris dari harta peninggalan, serta bagaimana sistem pembagiannya berdasarkan ketentuan al-Qur’an dan as-Sunnah. Dengan ilmu faraidh hak/harta waris akan sampai kepada ahli waris dengan jatah yang proporsional, jangan sampai harta waris diterima ahli waris dengan tidak proporsional apalagi jatuh ke tangan orang yang tidak berhak.

Pembagian harta waris sesuai dengan ketentuan syariah merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksananakan, akan menimbulkan kemadharatan jika tidak dilakukan bahkan akan mendapat azab dari Allah karena tidak melaksanakan ketentuan-Nya. Hal ini sesuai dengan Qur’an surah An-Nisa ayat 14, yang artinya :

“Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar batas-batas hukum-Nya, niscaya Allah akan memasukannya ke dalam api neraka, dia kekal didalamnya dan dia akan mendapat azab yang, menghinakan”.

Dalam masyarakat masih terdapat banyak permasalahan mengenai pembagian harta waris ini. Ada harta yang sudah dibagikan/diminta ahli waris saat pemilik harta masih hidup, padahal harta warisan baru dapat dibagikan Ketika pemilik harta sudah wafat. Ada ahli waris yang meminta hak lebih besar karena telah mengurus pemilik harta saat masih hidup, dan masih banyak kasus-kasus lainnya. Permasalahan tersebut tentu tidak akan terjadi jika kita sebagai umat muslim mentaati perintah serta larangan dari Allah, maka hidup kita akan lebih tentram dan tentunya berkah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image