Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Azmatul Alyaa

Wahai Muslimah, Perhatikan Ini! Agar Ibadahmu Diterima

Gaya Hidup | Tuesday, 07 Sep 2021, 22:20 WIB

Berbicara mengenai kosmetik, yang terlintas dipikran adalah wanita. Ya, itu semua tak luput dari sifat seorang wanita yang ingin tampil cantik dan menawan secara lahiriah terutama di era modern ini. Tak jarang berbagai cara ditempuh untuk memiliki tingkat kecantikan yang ideal. Dan hal ini merupakan sesuatu yang wajar bagi kaum hawa dan salah satu fitrah sekaligus nikmat yang Allah SW berikan.Yang menjadi pertaanyaan ialah, sudahkah produk yang digunakan sesuai dengan anjuran agama? Halalkah produk yang digunakan?

Sebagai salah satu negara dengan mayoritas penduduk muslim di dunia, masyarakat Indonesia sudah peduli akan pilihan produk halal. Bukan Hanya produk pangan saja, tapi sudah merambah ke produk kosmetik yang semakin hari semakin meningkat antusiasmenya. Mungkin banyak yang bertanya, apa sih kosmetik itu? Apa saja yang masuk kedalam kategori kosmetik? Menurut KBBI kosmetik merupakan obat (bahan) untuk mempercantik wajah, kulit, rambut, dan sebagainya. (Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kamus versi online) Merujuk dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa kosmetik selalu kita temui dikehiduoan sehari-hari, misalnya sabun, sampo, skincare, bodycare, dan make-up.

Namun tak dapat dipungkiri, walaupun masyarakat sudah mulai peduli akan produk kosmetik halal namun, tingkat kesadaran masyarakat mengenai produk kosmetik halal memang masih rendah jika dibandingkan dengan pangan halal. Hal tersebut dapat dipicu karena produk pangan langsung dikonsumsi dan dicerna dalam tubuh. Sehingga membuat banyak orang sangat berhati-hati. Berbeda dengan kosmetik, sebagian orang masih menganggap remeh mengenai urgensi produk yang halal. Hal ini dikarenakan kosmetik merupakan produk nonpangan dan dirasa tidak berpengaruh langsung. Padahal sejatinya kosmetik digunakan bersentuhan langsung dengan kulit. Dan sudah menjadi rahasia umum bahwa kulit merupakan pintu utama sahnya wudhu.

Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati M.Si mengatakan “Kosmetik digunakan sehari-hari, sehingga menempel di kulit dan akan terbawa saat melakukan ibadah shalat. Ketika shalat, seseorang harus terbebas dari najis. Bagaimana jika dikulit kita menempel kosmetik yang mengandung najis? Artinya, shalat dan ibadah lainnya menjadi tidak sah karena masih ada najis yang menempel ditubuh”. (LPPOM MUI, 2020)

Namun, sebagian orang berpendapat bahwa kosmetik yang digunakan dapat dicuci atau dibilas dengan air berbarengan dengan wudhu. Nyatanya, tak semua bagian tubuh yang telah digunakan kosmetik terbasuh oleh air wudhu. Terlebih jika kandungan dari kosmetik mengandung bahan najis dan tergolong najis berat, maka tidak bisa dicuci hanya dengan air saja atau pencucian biasa. Selain itu ada beberapa kasus kosmetik yang tidak dapat ditembus oleh air, sehinggga wudhu menjadi tidak sah karena tidak mengenai anggota tubuh tersebut.

Dikutip dari laman LPPOM MUI, secara umum ada dua hal titik kritis dari kehalalan produk kosmetik. Pertama, diliha dari segi bahan. Hal ini harus diperiksa secara detail di laboratorium untuk mengetahui kandungan bahan yang digunakannya. Dalam penjelasannya, Ir. Muti Arintawati, M.Si., Wakil Direktur LPPOM MUI mengatakan bahwa kosmetik dapat dihasilkan dari bermacam bahan, diantaranya tumbuhan, hewan, produk mikrobial, bahkan manusia. Secara umum, segala bahan yang diproses dari tumbuhan statusnya halal. Dikarenakan tumbuhan masuk masuk kedalam daftar bahan tidak kritis. Namun yang perlu diperhatikan ialah bahan penunjangnya, sehingga hal ini harus dipastikan bahwa terbebas dari najis ataupun barang nonhalal.

Selain tumbuhan, hewan merupakan bahan kosmetik yang sering digunakan. Sebut saja kolagen, plasenta yang dikatakan dapat berfungsi menjadi antikerut. Hal ini perlu perhatian lebih, dikarenakan bahan dari hewan masuk kedalam bahan yang memiliki titik kritis. Sehingga harus dipastikan bahan tersebut diperoleh dari produk hewani yang sudah pasti kehalalanya. Untuk lebih jelasnya bisa disimak pada situs resmi LPPOM MUI www.halalmui.org dan dapat melihat pada akun socialmedia instagram resmi LPPOM MUI di @halalindonesia atau @halalcorner atau @temanhalal.

Tiik kritis kehalalan yang kedua, dilihat dari segi tembus airnya. Seiring perkembangan zaman, produsen berlomba-lomba membuat produk yang diinginkan oleh konsumen. Salah satunya ialah inovasi anti air (water resistant) yang diciptakan untuk menjawab keinginan pasar yang ingin memiliki kosmetik yang tahan lama dan tidak mudah luntur saat berkeringa bahkan menangis. Dan inilah yang patut menjadi kepedulian kita bersama, bisa saja bahan yang digunakan sudah halal namun produk tersebut menghalangi air wudhu. Sehingga wudhu menjadi tidak sempurna dan ibadah tidak diterima. (LPPOM MUI, 2020)

Tak berhenti disana saja. Mengenai kosmetik memang sangat krusial karena produknya selalu digunakan setiap hari. Sehingga hal ini perlu mendapatkan perlakuan dan kepedulian khusus. Terlebih saat ini sudah mudah mendapatkan produk kosmetik yang halal. Sebut saja Wardah, Safi, Sariayu, dan masih banyak lagi. (LPPOM MUI) Mencari produk kosmetik halal sekarang sangatlah mudah dengan cara melihat apakah terdapat logo halal MUI disertai nomor pendafaran pada kemasannya. Selain itu, untuk memastikan produk yang beredar berserifikat Halal MUI masyarakat dapat memeriksa dengan mudah melalui situs resmi LPPOM MUI di www.halalmui.org atau melalui aplikasi Halal MUI pada smartphone android maupun iOS.

Yuk mari menjaga kecantikan lahiriah sesuai dengan tuntunan syariat. Serta berpartisipasi dalam mendukung gerakan halal lifestyle dengan cara menggunakan produk-produk yang sudah terjamin kehalalannya. Kosmetik halal, Ibadah lancar.

Daftar Pustaka

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kamus versi online. (t.thn.). Dipetik Februari 18, 2021, dari https://kbbi.web.id/kosmetik

LPPOM MUI. (t.thn.). Dipetik 02 18, 2021, dari halalmui.org: http://www.halalmui.org/mui14/searchproduk/search/?kategori=nama_produk&katakunci=kosmetik&page=3

YN. (2020, 10 13). LPPOM MUI. Dipetik Februari 18, 2021, dari halalmui.org: https://www.halalmui.org/mui14/main/detail/mengapa-kosmetik-harus-halal

YN. (2020, 10 19). LPPOM MUI. Dipetik 02 18, 2021, dari halalmui.org: https://www.halalmui.org/mui14/main/detail/apa-saja-titik-kritis-kehalalan-kosmetika

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image