Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Supadilah

Guru Lebih Suka Rapat dan Meninggalkan Kelas?

Eduaksi | Tuesday, 07 Sep 2021, 06:57 WIB
Sumber foto Aset Canva

Rapat merupakan kegiatan yang harus dilakukan oleh lembaga. Rapat berfungsi untuk membicarakan sesuatu hal yang menjadi kebijakan.

Sekolah pun sering melaksanakan rapat. Bisa dibagi dalam dua jenis yaitu rapat pimpinan dan rapat pleno.

Rapat pimpinan hanya dihadiri oleh pimpinan pimpinan lembaga seperti kepala sekolah dan wakil kepala sekolah. Sementara rapat pleno diikuti semua pendidik dan tenaga. Yang termasuk pendidik adalah guru. Sementara tenaga pendidikan seperti tata usaha security dan lainnya.

Pekan ini ada rapat pimpinan. Dilaksanakan di hari Rabu besok. Saya sudah keberatan Kalau rapat diadakan pada hari kerja. Karena harus meninggalkan kelas. Kasihan anak-anak ditinggal. Walaupun, mungkin anak-anak mungkin senang juga kalau gurunya enggak ada.

Saya merasa seperti lepas tanggung jawab. Tanggung jawab guru kan mengajar. Kalau guru malah berkerabat berartikan meninggalkan tanggung jawab. Awalnya saya mikir seperti.

Lalu dijelaskan bahwa rapat juga demi kemajuan sekolah. Yang berarti juga untuk kepentingan siswa. Anggap ini sebuah pengorbanan.

Yang penting kita sebetulnya merasa enggan meninggalkan. Beda kan dengan orang atau guru yang mengambil keuntungan dengan adanya rapat untuk lepas tanggung jawab.

Menjadi salah kalau guru justru malah pengen rapat terus agar bisa meninggalkan kelas.

Ingat bahwa siswa punya hak untuk belajar. Guru kewajibannya mengajar. Pula orang tua yang telah mempercayakan anak untuk belajar di sekolah. Lha kalo guru malah rapat, meninggalkan kelas, apa yang mesti kita jawab kepada orang tua?

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image