Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image LAPAS PAGARALAM

Penelitian Kemasyarakatan Litmas oleh Bapas Lahat di Lapas Pagar Alam.

Info Terkini | Tuesday, 10 May 2022, 16:28 WIB
Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) oleh Bapas Lahat di Lapas Pagar Alam.

Pagar Alam – Litmas atau Penelitian Kemasyarakatan adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Litmas merupakan salah satu hasil produk hukum yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan.

Litmas ini sendiri merupakan alat hukum yang dapt menjadi bahan pertimbangan bagi lapas untuk dapat menentukan bagaimana WBP nanti kedepannya. Selain itu, Litmas menjadi alat yang wajib dipertimbangkan oleh hakim dalam memutuskan perkara anak. Biasanya Litmas ini tergantung dari permintaan dari Lapas (untuk dewasa) dan polisi (untuk anak).

Bertempat di Lapangan Lapas Pagar Alam, kegiatan Litmas yang dilakukan oleh Bapas Kelas II Lahat pada hari ini, Selasa (10/05/2022) merupakan agenda rutin yang dilakukan demi mewujudkan pelayan prima kepada masyarakat.

Sidang Litmas kali ini diikuti oleh Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Pagar Alam, sebanyak 45 orang mengikuti Litmas Awal, Litmas Integrasi sebanyak 24 orang dan Litmas Asimilasi Rumah sebanyak 4 orang.

Kalapas Pagar Alam, Jalaluddin, melalui Kasubsi Pembinaan A Rifqi Affandi menyampaikan “Litmas ini sebagai langkah awal dari tahapan pembinaan, sebagai langkah untuk melakukan penilaian tahanan anak dan Warga Binaan Pemasyarakatan, dalam langkah menentukan program perawatan dan pembinaan yang terbaik”, ujarnya.

Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ada, kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar tanpa ada halangan.

Kegiatan Litmas oleh Petugas Bapas Lahat.

#kemenkumham

#kumhamPASTI

#KanwilKemenkumhamSumsel

#LapasPagaralam

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image