Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Johanes Sutanto

Mekanisme Transaksi Exchange Traded Fund (ETF) Syariah

Gaya Hidup | Thursday, 26 Aug 2021, 16:30 WIB

Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbanyak di dunia tentu masyarakatnya cenderung memperhatikan apakah suatu produk investasi itu bebas dari riba atau tidak. Hal ini teristimewa berlaku bagi investor Muslim yang taat pada ajaran agama dan ingin menghidupi gaya hidup syariah hingga ke sendi-sendi pengelolaan keuangannya.

Salah satu produk investasi yang akhir-akhir ini diincar investor institusi dan retail adalah Exchange Traded Fund (ETF). Meski tergolong baru, ternyata produk investasi reksa dana yang diperdagangkan di jam bursa ini diminati para investor.

Di luar tiga daya tarik ETF yakni efisien, transparan, dan fleksibel, masih ada satu daya tarik bagi investor di negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia ini yakni tersedianya produk ETF syariah.

Meski baru ada tiga ETF syariah yakni Reksa Dana Pinnacle Enhanced Sharia ETF (XPES ), Reksa Dana KIK Syariah Premier ETF JII (XIJI) dan PT Indo Premier Investment Management Reksa Dana Syariah Indeks Simas ETF JII (XSSI), tapi ini bisa mengobati kerinduan umat Muslim yang memang menginginkan produk ETF yang syariah.

ETF syariah pada dasarnya memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal yang unit penyertaannya dicatatkan dan ditransaksikan seperti halnya saham syariah di Bursa Efek, kendati sebagai reksa dana diterbitkan sesuai dengan peraturan dan persyaratan reksa dana syariah yakni peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.14/2015

Terkait dengan mekanisme transaksi di jam bursa memang sama dengan saham syariah yakni melalui anggota bursa atau sekuritas yang memiliki Sharia Online Trading System (SOTS). Salah satu sekuritas yang memiliki SOTS adalah Indo Premier Sekuritas.

Transaksi ETF Syariah di sekuritas karya anak bangsa dengan tagline #SemuaBisaInvestasi pun sudah sangat mudah dengan aplikasi IPOT. Tak hanya untuk transaksi ETF Syariah di pasar sekunder (secondary market) dalam satuan Lot (1 lot = 100 Unit Penyertaan), transaksi jual-beli di pasar primer (primary market) dalam satuan unit kreasi (1000 Lot = 100.000 unit) pun sudah mudah dilakukan. Investasi ETF Syariah pun makin mudah.

Dengan aplikasi IPOT transaksi ETF Syariah pun menjadi nyaman karena setiap transaksi dengan akun syariah ke produk-produk yang bukan syariah sudah otomatis tak terlayani. So, investor hanya akan bisa melakukan transaksi-transaksi yang berbasis syariah, termasuk di dalamnya ETF Syariah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image