Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Andri Mastiyanto

Hijrah, Industri Penyiaran dan Kreatif Migrasi ke TV Digital Apa Untungnya ?

Teknologi | Sunday, 15 Aug 2021, 20:49 WIB

Hijrah atau berpindah atau bermigrasi itu biasa terjadi dalam kehidupan manusia. Sudah banyak contoh penerapan teknologi yang berujung manusia harus menggunakan teknologi yang baru.

Begitupun dengan industri penyiaran dan kreatif migrasi ke televisi digital dimana sebelumnya analog.

Televisi digital atau DTV adalah jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal gambar, suara dan data ke pesawat televisi.

Selain itu, televisi digital merupakan alat yang digunakan untuk menangkap siaran televisi digital, perkembangan dari sistem siaran analog ke digital yang mengubah informasi menjadi sinyal digital berbentuk bit data seperti komputer.

Teknologi penyiaran terbaru ini bukan sekedar diperuntukkan untuk siaran televisi saja melainkan juga bisa digunakan untuk komunikasi data dan internet. Telepon pun menerima manfaatnya, dimana komunikasi duplex (dua arah) yang dapat dilakukan pada teknologi digital.

Mulainya era penyiaran digital, berawal pada tahun 1998 di Amerika Serikat dan Inggris. Kemudian menular bagaiikan virus ke beberapa negara maju lainnya.

Cepatnya integrasi tersebut karena keseriusan pemerintah dan industri penyiaran nya dalam memanfaatkan teknologi penyiaran digital.

Bagi konsumen tentunya akan sangat dirasakan hadirnya teknologi penyiaran digital. Konsumen akan dapat menyaksikkan kualitas gambar dan suara yang lebih baik dan dimungkinkan untuk memperoleh pilihan program siaran yang lebih banyak.

Peluang bagi Industri Penyiaran dan Kreatif migrasi ke TV Digital I Infografis Andri Mastiyanto

Lalu, apa saja keuntungan atau peluang program migrasi televisi digital bagi Industri penyiaran dan kreatif ?

Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, yang dilansir di situs kominfo.go.id (13/2/2012) “Bagi lembaga penyiaran akan terbuka kemungkinan memperoleh efisiensi infrastruktur dan biaya operasional. Sedangkan bagi industri kreatif akan menumbuhkan industri konten”

Apakah hanya itu ? ternyata perbandingan lebar pita frekuensi yang digunakan teknologi analog dengan teknologi digital konon memiliki perbandingan sampai dengan 1:6.

Teknologi analog memerlukan lebar pita 8 MHz untuk satu kanal transmisi, sedangkan teknologi digital dengan lebar pita yang sama (menggunakan teknik multipleks) dapat memancarkan sebanyak 6 hingga 8 kanal transmisi sekaligus untuk program yang berbeda.

Hal tersebut sesui dengan pernyataan Direktur Penyiaran Direktorat PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Geryantika Kurnia yang dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id ( 7/6/2021)

“Analog Switch Off (ASO) membawa efisiensi dalam penggunaan pita frekuensi di Indonesia” ungkapnya

Efisiensi yang dimaksud oleh Geryantika adalah penggunaan pita frekuensi yang diperuntukkan bagi seluruh stasiun televisi dapat dipangkas hingga mencapai 176 Mega hertz dari yang sebelum memakan pita frekuensi sebanyak 328 Mega hertz. Sisanya 112 Megahertz dipergunakan sektor lainnya.

Tentunya efesiensi ini akan bermanfaat bagi provider telekomunikasi, dimana sisa frekuensi hasil kebijakan tersebut dapat dipergunakan untuk menggelar layanan akses telekomunikasi berkualitas seluler 5G yang sudah di mulai pada tahun 2021.

Kebutuhan teknologi digital sangat tepat untuk mengatasi jumlah alokasi kanal analog yang terbatas, sementara minat masyarakat menyaksikan konten penyiaran begitu tinggi.

Apabila keuntungan ini diketahui oleh konsumen, tentunya mereka akan mencari stasiun televisi / radio yang telah memberikan layanan penyiaran digital dengan hasil gambar / suaranya jernih. Berdampak stasiun televisi / radio tersebut akan kebanjiran pemirsa / pendengar.

Tentunya ini akan membuat daya saing bagi masing-masing stasiun televisi / radio, sehingga memacu untuk menghadirkan konten yang kreatif, inovatif dan diminati pemirsa. Berujung industri kreatif memiliki peluang untuk banyak memproduksi konten yang dimakan stasiun televisi / radio.

Tidak hanya stasiun televisi nasional, stasiun televisi lokal pun akan memiliki keberagaman konten penyiaran untuk disajikan kepada masyarakat.

Jelas, konten-konten yang beragam akan mendorong stasiun televisi lokal lebih fokus terhadap pasar / target pasar didaerah mereka masing-masing. Sehingga fokus siaran sesuai keunikan dan khas pemirsanya dalam membuat konten-konten yang menarik.

Bagi stasiun televisi / radio pendatang baru, ASO akan mendorong kompetisi yang adil. Sehingga, televisi / radio pendatang baru dapat bersaing dengan lembaga penyiaran televisi /radio yang telah eksis terlebih dahulu, karena ada di playing field yang sama.

Bagi stasiun televisi di era penyiaran digital yang telah mewabah di dunia, tentunya akan menghasilkan pelayanan siaran televisi yang memiliki banyak fungsi dari setiap kanal frekuensi, yang dilayani oleh 1 industri televisi.

Contohnya yang terjadi di negara Jepang, siaran televisi dapat mengirimkan informasi gambar ke smartphone, televisi di mobil, komputer dan lain sebagainya. Bahkan layanan Early Warning System yang dapat membantu menginformasikan bencana alam seperti tsunami sehingga masyarakat tidak terlambat untuk mengevakuasi diri.

Tidak hanya Early Warning System saja, tapi juga informasi jalur evakuasi, kondisi korban, dan informasi lainnya bisa diterima oleh warga dilokasi bencana secara real time.

Bagi industri perangkat, penyiaran digital ini akan memberi kesempatan bagi industri nasional untuk memproduksi set to box.

Peralihan siaran TV Analog ke siaran TV Digital di Indonesia saat ini sedang berproses. Dalam proses tersebut, siaran TV Digital tanpa mengakhiri siaran TV Analog disebut dengan simulcast.

Presiden RI, Joko Widodo, pada 2 November 2020 telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Salah-satu pasal dalam UU Cipta Kerja tersebut, Pasal 72 Angka 8 menyatakan bahwa migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke digital, atau yang dikenal sebagai proses analog-switch-off (ASO), harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU Cipta Kerja berlaku.

Pada 2 November 2022, siaran analog akan dihentikan. Semuanya baik masyarakat, stasiun TV, Pemerintah akan beralih ke siaran digital.

Industri Penyiaran dan Kreatif Migrasi ke Televisi Digital harus siap karena TV Digital memberikan berbagai peluang dan keuntungan yang didapat.

Sumber :

1. www.kominfo.go.id

2. www.siarandigital.kominfo.go.id

3. Andi Fachrudin, 2010, Dampak Teknologi Penyiaran Televisi Digital bagi Industri Penyiaran di Indonesia, Jurnal Visi Komunikasi.

--

Salam Hangat Blogger Udik

Andri Mastiyanto

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image