Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image alifia halida

Mahasiswa TIM II KKN UNDIP 2021 Kenalkan Sistem E-Court Bagi Masyarakat

Eduaksi | Tuesday, 10 Aug 2021, 09:46 WIB

Demak, (27/7) Sejak adanya wabah covid-19 di Indonesia sejak tahun 2020 hampir semua sistem dalam kehidupan kita berubah. Masyarakat yang pada awalnya dapat bebas untuk beraktivitas di luar rumah kini harus membatasi mobilisasi dengan melakukan physical distancing dan social distancing, hal ini dilakukan untuk memutus rantai penularan virus covid-19. Hampir semua bidang terkena dampak dari adanya virus covid-19 ini, mulai dari bidang pendidikan yang harus melaksanakan kegiatan belajar dari rumah, bidang pekerjaan yang harus melakukan work from home atau kerja dari rumah, tidak terkecuali bagi sistem peradilan. Dengan azas Fiat Justitia Pereat Mundus, para penangan perkara diharapkan menegakkan hukum walaupun dunia runtuh.

Di tengah pandemi ini e-court adalah solusi bagi masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-haknya dalam jalur hukum, karena dengan e-court masyarakat dapat menghemat waktu dan biaya serta dapat meminimalisir mobilisasi di tangah pandemi. Karena saat ini pemerintah tengah melaksanakan PPKM Darurat sebagai langkah pemutusan penularan covid yang mengharuskan masyarakat untuk tetap di rumah. Sayangnya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa di Indonesia sudah sejak 2018 dapat menggunakan sistem berperkara secara elektronik.Di tengah pandemi ini e-court adalah solusi bagi masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-haknya dalam jalur hukum, karena dengan e-court masyarakat dapat menghemat waktu dan biaya serta dapat meminimalisir mobilisasi di tangah pandemi. Karena saat ini pemerintah tengah melaksanakan PPKM Darurat sebagai langkah pemutusan penularan covid yang mengharuskan masyarakat untuk tetap di rumah. Sayangnya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa di Indonesia sudah sejak 2018 dapat menggunakan sistem berperkara secara elektronik.

infografis tentang e-court: penjelasan dan ruang lingkup e-court
infografis e-court: tahapan dalam berperkara secara elektronik

Maka dari itu salah satu mahasiswa Fakultas Hukum universitas Diponegoro mengangkat hal tersebut sebagai program Penyuluhan Tata Cara Berperkara di Pengadilan Secara Elektronik sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2019, dalam rangka mewujudkan SDG’s yaitu berhubungan dengan penyediaan akses keadilan bagi masyarakat di tengah pandemic covid-19. Program ini dilaksanakan oleh Alifia Noor Halida yaitu Mahasiswi Fakultas Hukum (2018) Universitas Diponegoro yang saat ini tengah menjalankan KKN (Kuliah Kerja Nyata) yang tergabung dalam TIM II KKN UNDIP 2021 yang dilaksanakan di tempat tinggal masing-masing mahasiswa, tepatnya di RT 07 / RW 05 Desa Katonsari, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak yang dilaksanakan mulai 30 Juni 2021 hingga 12 Agustus 2021.

distribusi infografis melalui grup whatsap RT 07 / RW 05
distribusi infografis melalui grup whatsap PKK RT 07 / RW 05

Sehubungan dengan program PPKM Darurat yang dilaksanakan oleh pemerintah maka pihak kampus mengeluarkan surat edaran di mana mahasiswa yang sedang menjalankan KKN di tempat tinggal masing-masing diharuskan untuk menjalankan program KKN nya secara daring / online dengan catatan tetap memperhatikan capaian luaran. Penyuluhan program KKN tersebut dilakukan secara online dengan membagikan video pemaparan penyuluhan, infografis serta materi kepada warga RT 07 / RW 05 melalui grup WhatsApp RT dan PKK. Diharapkan penyuluhan tetap dapat tersampaikan kepada warga meskipun dengan cara daring / Online.

Oleh: Alifia Noor Halida (Fakultas Hukum / 11000118140529)Dosen Pembimbing Lapangan: Dr. Agus Suherman, S.PI., M.Si

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image