Polres Kep Seribu Bagikan Ribuan Masker
Info Terkini | Sunday, 08 Aug 2021, 10:40 WIBJAKARTA, â Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Polres Kepulauan Seribu bersama jajaran membagikan ribuan masker serta menghimbau tetap menjaga protokol kesehatan kepada masyarakat di delapan pulau pemukiman.
BACA JUGA: âNggak Jadiâ Beli Rumah, Uang Booking Tidak Hangus? Begini Caranya!
Kasat Binmas Polres Kepulauan Seribu IPTU Abdul Kadir mengatakan, masker dibagikan bersamaan dengan kegiatan himbauan protokol kesehatan 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas). âMasker yang dibagikan hari ini sejumlah 1.800 pcs ke warga di delapan pulau pemukiman,â kata Abdul Kadir, belum lama ini.
BACA JUGA: Bikin Koten Live Youtube Pria Ini Salah Sebut Nama!
Kadir menambahkan, masker dibagikan kepada warga yang berada diruang publik dan lingkungan pemukiman. Polsek Kepulauan Seribu Selatan membagikan masker sejumlah 850 pcs yang berada di Pulau Tidung, Pulau Pari, Pulau Lancang dan Pulau Untung Jawa.
Polsek Kepulauan Seribu Utara membagikan masker di Pulau Kelapa, Pulau Harapan, Pulau Panggang dan Pulau Pramuka sejumlah 850 pcs. âMasker kita bagikan secara door to door untuk menghindari kerumunan,â tambahnya.
BACA JUGA: Pengembang APP, Terancam di Gugat Class Action Konsumen
Tercatat, masker yang dibagikan secara serentak oleh Polres Kepulauan Seribu dan jajaran sejumlah 1.800 pcs dengan rincian Polres membagikan 100 pcs, Polsek Kepulauan Seribu Selatan 850 pcs dan Polsek Kepulauan Seribu Utara 850 pcs. âKegiatan pembagian masker ini akan terus dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran dan menekan angka kasus aktif Covid-19,â ujarnya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.