Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image alifianhanifa

Kebijakan PPN Sembako Bisa Picu Inflasi dan Kemiskinan

Politik | Monday, 02 Aug 2021, 16:51 WIB

Reformasi perpajakan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menjadi bahan perbincangan yang mengandung polemik. Terutama ketika pemerintah akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang-barang kebutuhan pokok yang akan membebani masyarakat terutama masyarakat yang memiliki keadaan ekonomi yang menurun dikala Pandemi covid 19.

Pandemi Covid – 19 ini masih belum bisa sepenuhnya teratasi, banyaknya kasus positif Covid 19 yang meningkat dan tenaga medis yang berguguran semakin menambah kegaduhan dikalangan masyarakat. Beberapa upaya yang dilakukan pemerintah masih belum bisa berhasil, dan kali ini upaya pemerintah untuk memberikan kebijakan PPN pada sembako dimasa pandemi covid 19 yang dimana tidak semua masyarakat Indonesia mampu untuk membayar atau bahkan tidak mampu membeli sembako untuk kehidupan sehari hari mereka.

Kebijakan yang dilakukan pemerintah di usut usut untuk mensejahterakan rakyat namun sudah pasti akan terjadi kericuhan bagi yang memiliki kondisi ekonomi menengah kebawah Yang dimana jika di berlakukannya PPN di sector sembako ini akan menaikan angka kemiskinan dan inflasi yang ada di Indonesia.

Sementara itu terdapat reformasi perpajakan yang harus dikaji mendalam seperti perluasan PPN untuk sembako, pendidikan dan layanan kesehatan. Menurutnya kurang tepat jika instrumen untuk memajaki sembako premium lewat PPN karena pengawasan relatif sulit. Sebaiknya pemerintah menggunakan bea masuk untuk meningkatkan tarif atas produk pangan impor. PPN sembako juga berisiko mendorong inflasi pangan secara umum, dan inflasi yang tinggi saat daya beli sedang tahap pemulihan akan kontraproduktif.

Reformasi pajak juga sebaiknya didorong agar insentif perpajakan lebih transparan. Pemberian insentif pajak yang tidak tepat sasaran serta pengawasan dari publik yang rendah juga berisiko terhadap turunnya rasio pajak.

Meski pemberlakukan kenaikan tarif PPN tidak diberlakukan tahun 2021, namun rencana kenaikan pajak tersebut dapat memicu inflasi 2021. Rencana kenaikan PPN terhadap sembako akan mendorong masyarakat membeli sembako di luar kebutuhan. Selain menimbulkan inflasi yang memberatkan konsumen secara umum yang kemungkinan bisa PPN sembako ini sebesar 12 persen. Ini bisa berdampak terhadap sembako dari produksi pertanian juga akan menyebabkan petani kecil kehilangan kesejahteraan dan akhirnya makin miskin di tengah pandemi.

Hal tersebut bisa terjadi karena petani kecil semakin sulit menjual produknya di saat konsumen makin mengerem belanja imbas kenaikan PPN tersebut. Sebaiknya ide kenaikan PPN sembako, pendidikan dan kesehatan dibatalkan saja, karena manfaatnya lebih kecil dibandingkan dengan bahayanya. Menurutnya hal tersebut lebih baik daripada kenaikan PPN justru menimbulkan inflasi di saat ekonomi masih lemah.

Jika kebijakan tarif PPN barang kebutuhan pokok diterapkan pada saat bersamaan dengan pengurangan program bantuan social dan pandemi covid 19 ini, maka dapat dipastikan sulit bagi Indonesia untuk mencapai percepatan pemulihan ekonomi. Ancaman naiknya angka kemiskinan mengintai Indonesia ketika tarif PPN sembako mulai diberlakukan.

Merujuk data BPS, konsumsi rumah tangga masih mendominasi perekonomian Indonesia. Lebih dari separuh ekonomi Indonesia (sekitar 56 persen) ditopang dari komponen konsumsi rumah tangga. Artinya, jika terjadi sedikit perubahan pada komponen konsumsi rumah tangga, maka besar pengaruhnya terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Padahal, harapan akan perbaikan kondisi ekonomi Indonesia mulai tampak pada angka pertumbuhan ekonomi yang telah dirilis BPS pada Mei 2021 lalu.

Mengutip data BPS, pertumbuhan ekonomi Indonesia Triwulan 1 - 2021 masih mengalami kontraksi 0,74 persen (y-o-y). Meskipun mengalami kontraksi, namun angka ini sudah sedikit membaik dibandingkan pertumbuhan ekonomi Triwulan 4 - 2020 dengan kontraksi 2,19 persen (y-o-y) dan pertumbuhan ekonomi Triwulan 3 - 2020 yang juga kontraksi 3,49 persen (y-o-y).

Tingkat kemiskinan Indonesia selama tahun 2020 terus mengalami peningkatan. Menurut BPS, komposisi bahan makanan masih mendominasi garis kemiskinan di Indonesia sekitar 73 persen. Artinya, jika terjadi kenaikan harga pangan, akan menambah angka kemiskinan di Indonesia. Kenaikan PPN dan pemberlakuan PPN sembako pada masa pandemi, semakin menyengsarakan masyarakat miskin.

Tak hanya itu, aksi panic buying menjadi kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat. Wacana PPN sembako mendorong masyarakat membeli sembako di luar batas kebutuhan. Ini dilakukan karena masyarakat takut harganya naik akibat PPN sembako. Hal ini tentu berdampak pada terjadinya kelangkaan sembako dan inflasi yang tinggi disebabkan naiknya harga sembako. Kelompok bahan makanan, bahan minuman dan tembakau umumnya mendominasi angka Inflasi Indonesia.

Masalah yang masih menjadi faktor penting juga bagi negara indonesia ini ialah negara indonesia masih menjadi negara berkembang, pendapatan perkapita negara ini masih dibilang sangatlah sedikit, tidak seperti negara maju yang produktif nya tinggi dan pendapatan perkapita mereka tinggi. Selain itu juga, kemiskinan yang masih menjadi masalah yang belum diatasi oleh pemerintah dengan maksimal, lalu angka pendidikan bagi SDM itu sendiri yang masih bisa dibilang belum cukup mengimbangi perkembangannya zaman juga menjadi faktor utama pokok permasalah yang ada di Indonesia.

Lalu banyaknya korban PHK yang di lakukan beberapa perusahaan juga menjadi masalah bagi Indonesia dimasa pandemi ini. Bisa dibayangkan bagaimana terjadinya apabila diberlakukannya PPN sembako ini, masyarakat akan sulit untuk memenuhi kebutuhan mereka, dan kemungkinan terjadinya kelaparan bagi masyarakat yang kondisi ekonomi nya menegah kebawah.

Antisipasi yang bisa dilakukan dari sisi pemerintahan sebaiknya menunda dulu kebijakan PPN sembako ini agar rakyat menengah kebawah tidak terekan dalam menghadapi pendemi ini. Dan masyarakat bisa melakukan inovatif dimasa pandemi ini seperti menjual barang yang tidak digunakan lagi di online shop, menyisihkan uangnya untuk dana darurat dikala pandemi ini. Selalu jaga jarak agar tidak terpapapar covid 19 yang dimana agar negara kita tidak sering membeli pasokan medis seperti oksigen, dan alat medis lainnya.

Disini seharusnya, pemerintah dapat selektif dan teliti dalam memberlakukan kebijakan yang mereka buat. Harus dicari momentum yang pas untuk menaikkan tarif PPN. Rencana perpajakan yang menyangkut hidup orang banyak memerlukan komunikasi publik yang baik. Pengenaan tarif PPN sembako sejatinya perlu dikaji ulang, agar tidak memberatkan masyarakat Indonesia terutama yang sedang terpuruk ekonominya dimasa pandemi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image