Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Vennia Claudina

APAKAH BISA ANTISIPASI INFLASI MENJELANG DIBERLAKUKANNYA PAJAK SEMBAKO ??

Politik | Monday, 02 Aug 2021, 12:50 WIB

Pemerintah Indonesia baru-baru ini merencanakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN tehadap sembako. Rencana mengenai pemberlakuan pajak terhadap sembako ini tersusun dalam RUU KUP yang di dalamnya menghapus pasal mengenai sembako yang seharusnya tidak dikenai pajak. Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa atas barang mewah pada pasal 4A dinyatakan bahwa jenis barang yang tidak dikenai pajak salah satunya adalah kebutuhan pokok atau sembako.

Namun, pada draf RUU KUP pada pasal tersebut memiliki perubahan yang berisikan jenis barang yang dikenai sebelumnya tidak dikenai pajak kemudian dihapuskan. Barang yang memiliki perubahan dan dikenai pajak antara lain yaitu barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya dan barang kebutuhan pokok yang dalam hal ini adalah sembako.

RUU KUP saat ini telah masuk ke dalam Program Legilasi Nasional (Prolegnas) pada prioritas 2021 dan 2020-2024. Sehingga dalam hal ini, pemerintah bersama DPR akan melangsungkan segera terkait pembahasan RUU terkait untuk kemudian dapat disahkan.

Rencana pemerintah terhadap pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang memiliki nilai sebesar 12% pada sembako atau kebutuhan pokok serta jasa pendidikan akan dapat menimbulkan terjadinya inflasi pada tahun 2021. Hal tersebut disebabkan oleh pemberlakuan pajak terhadap kebutuhan pokok akan dapat mendorong masyarakat untuk melakukan pembelian di luar kebutuhan.

Potensi yang dapat terjadi pada inflasi ketika kebijakan pemberlakuan PPN diterapkan dapat menyentuh angka 2,18% hingga 4,68%. Selain itu, dampak dari penerapan kebijakan pemberlakuan pajak sembako akan dapat memberatkan masyarakat secara umum. Pemberlakuan PPN terhadap sembako juga akan menyebabkan kesejahteraan petani semakin berkurang di situasi pandemi seperti sekarang ini. Hal ini dapat terjadi dikarenakan petani skala kecil akan mengalami kesulitan dalam memasarkan produk pertaniannya yang berbanding lurus dengan perilaku konsumen dalam melakukan pembelian produk kebutuhan pangan dari hasil pertanian sebagai akibat dari diberlakukannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap kebutuhan pokok.

Jika kebijakan ini terealisasikan, akan semakin banyak masyarakat menengah ke bawah yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, di samping itu petani juga dirugikan karena hasil pertaniannya tidak dapat terjual dengan maksimal, di mana rantai ekonomi seperti ini akan meinmbulkan inflasi bagi negara. Oleh karena itu, pemerintah harus mengambil Langkah untuk menghindari inflasi yang kemungkinan terjadi sebagai imbas dari pemberlakuan kebijakan PPN terhadap kebutuhan pokok dengan cara membatalkan rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada RUU KUP, atau jika pemerintah tetap ingin menerapkan kebijakan PPN terhadap kebutuhan pokok (sembako) maka harus diimbangi dengan kebijakan-kebijakan yang dapat membantu masyarakat serta mencegah terjadinya inflasi.

Salah satu cara yang dapat ditempuh pemerintah untuk menghindari inflasi terkait rencana pemberlakuan PPN terhadap kebutuhan pokok adalah dengan melakukan intervensi. Peran dari intervensi pemerintah sendiri dalam perekonomian serta pembangunan suatu negara merupakan hal yang sering terjadi. Intervensi pemerintah merupakan faktor pendorong bagi efisiensi perekonomian suatu negara apabila alokasi sumber daya dalam kondisi serta situasi tertentu tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan yang berlaku dalam mekanisme pasar. Dalam hal ini, pemerintah turut serta dalam kegiatan perekonomian suatu negara untuk dapat menanggulangi masalah serta mencegah kemungkinan buruk yang mungkin terjadi di masa mendatang. Adapun dalam menghadapi rencana pemberlakuan kebijakan terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dapat memicu terjadinya inflasi dapat dilakukan dengan cara intervensi terhadap perekonomian negara secara langsung melalui penetapan harga minimun dan penerapan harga maksimum pada produk kebutuhan pokok makanan baik sebelum atau setelah kebijakan PPN sembako direalisasikan. Hal ini dilakukan untuk melindungi harga dari penjualan produk serta mencegah penjual melakukan monopoli harga sehingga dapat memberatkan konsumen yang mdapat memicu terjadinya inflasi akibat perputaran rupiah yang tidak stabil setelah diberlakukannya kebijakan PPN terhadap sembako.

Penetapan harga minimum atau disebut sebagai harga dasar dapat dilakukan oleh pemerintah menjelang diberlakukannya kebijakan PPN terhadap sembako, di mana kebijakan ini akan dapat melindungi produsen terutama melindungi harga produk-produk pertanian agar tidak terjadi fluktuasi harga yang signifikan yang memungkinkan petani mengalami kerugian. Hal ini sering terjadi di pasaran, di mana harga jual dari produk pertanian mislanya beras cenderung rendah. Oleh karena itu, penerapan harga minimum terhadap produk kebutuhan dasar tertutama produk pertanian dilkukan untuk menghinndari permainan harga yang dilakukan oleh tengkulak yang membeli produk pertanian dengan harga sangat rendah dan dijual kembali dengan harga tinggi. Ketika pada harga minimum yang ditetapkan oleh pemerintah tersebut tidak ada yang membeli, maka pemerintah akan melakukan pembelian melalui BULOG yang kemudian akan dilakuakn distribusi ke pasar-pasar.

Penetapan harga maksimum dilakukan dengan tujuan melindungi konsumen dari permainan harga pasar. Untuk dapat menghindari inflasi dari akibat kebijakan pajak terhadap sembako, maka pemerintah harus melindungi perputaran rupiah dengan memastikan daya beli konsumen tetap stabil. Kebijakan ini perlu diambil untuk mencegah harga pasar yang terlalu tinggi sehingga menurunkan daya beli masyarakat. Dalam kebijakan ini, maka penjual tidak dapat menentukan harga di atas harga maksimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan penerapan intervensi pemerintah dalam perekonomian melalui penetapan harga minimum serta harga maksimum terhadap produk-produk kebutuhan pokok atau sembako, maka harga harga bagi para produsen serta konsumen tidak akan kurang dari atau melebihi batas yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, produsen tidak akan mengalami kerugian serta daya beli konsumen akan tetap terjaga, sehingga perputaran uang dalam masyarakat akan tetap stabil dan inflasi dapat ditekan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image