Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image PKRS RSKO Jakarta

Tanaman Adiksi Ganja, Apakah Dampak Buruknya ?

Olahraga | Monday, 26 Jul 2021, 10:28 WIB

Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat sesuatu yang mencengangkan bahwa peredaran narkoba selama masa pandemi Covid-19, khususnya di awal tahun ini, meningkat drastis.

Dilansir dari Antara News (18/3/2021), Kepala BNN Irjen Pol Petrus Reinhard Golose, mengatakan yang dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, sejak Januari hingga Maret 2021, BNN berhasil menyita barang bukti 3.462,75 kg (3,4 ton) ganja.

Sedangkan, barang bukti ganja yang dikumpulkan pada 2020 sebanyak 2.410 kg. Dapat dikatakan meningkat 143,64 persen dibandingkan 2020.

Cannabis sativa merupakan nama latin dari ganja. Istilah ganja umumnya mengacu kepada pucuk daun, bunga dan batang dari tanaman yang dipotong, dikeringkan dan dicacah dan biasanya dibentuk menjadi rokok.

Ganja juga dikenal dengan sebutan marijuana, grass, weed, pot, tea, mary jane dan produknya hemp, hashish, charas, bhang, ganja, dagga dan sinsemilla (Camellia, 2010).

Ada tiga jenis ganja yaitu cannabis sativa, cannabis indica, dan cannabis ruderalis. Ketiga jenis ganja ini memiliki kandungan tetrahidrokanabinol (THC) berbeda-beda (BNN, 2015), walaupun demikian ganja juga menghasilkan konsekuensi merugikan yang tidak diinginkan yaitu berupa gangguan fisik dan gangguan mental.

Penggunaan ganja memilki pengaruh yang buruk terhadap kesehatan fisik maupun psikis (mental). Dari segi fisik ganja dapat menyebabkan kanker paru karena asap ganja mengandung banyak karsinogen sama dengan asap tembakau (Halla & Degenhardt, 2014).

Perokok ganja juga terkait dengan radang pada saluran nafas yang besar, peningkatan hambatan jalan nafas, hiperinflasi paru, perokok ganja lebih cenderung mengalami gejala bronkitis kronis daripada bukan perokok, peningkatan tingkat infeksi pernafasan dan pneumonia (Volkow, et al., 2014).

Penggunaan ganja juga dikaitkan dengan kondisi vaskular yang meningkatkan risiko infark miokard (serangan janttung), stroke, dan serangan iskemik transien (stroke ringan yang disebabkan karena terganggunya aliran darah ke otak dalam waktu yang singkat) selama intoksikasi ganja.

Ganja juga mempengaruhi fungsi kognitif, defisit dalam pembelajaran verbal, penurunan daya ingat (memori) dan perhatian hal ini dilaporkan pada pengguna ganja berat dan dikaitkan dengan durasi penggunaan, frekuensi penggunaan, dan dosis kumulatif THC.

Perubahan struktur otak dilaporkan terjadi di hippocampus, prefrontal cortex (PFC), dan serebellum pada pengguna ganja kronis.

Selain menyebabkan masalah fisik ganja juga mempengaruhi kesehatan mental, seperti gangguan bipolar, bunuh diri, depresi, kecemasan dan psikotik (Halla & Degenhardt, 2014).

Tatalaksana bagi penyalahguna ganja (cannabis) dapat dilaksanakan dengan Kombinasi terapi farmakologi (obat) dengan psikoterapi (konsultasi rutin) merupakan pilihan yang baik.

1. Terapi untuk membangun motivasi diri (Motivational Enhancement Therapy) Terapi ini ditujukan untuk menghasilkan perubahan dari dalam diri pecandu, yang memotivasi pecandu untuk berhenti menggunakan ganja.

2. Terapi untuk melatih ketrampilan mengatasi masalah (Contigency Management) Pendekatan ini menggunakan pengawasan penuh terhadap perilaku target dan menggunakan dorongan positif yang membantu modifikasi perilaku agar dapat mengelola masalah kehidupan yang dialami.

3. Terapi Perilaku Kognitif (Cognitive Behaviour Therapy) Terapi yang mengajarkan strategi untuk mengidentifikasi dan memperbaiki pikiran serta perilaku untuk meningkatkan pengendalian diri, menghentikan pemakaian ganja, dan mampu menghadapi masalah-masalah yang timbul.

Jadi terapi farmakologi (obat) dalam kasus adiksi ganja digunakan untuk membantu penyalahguna ganja saat mengalami gangguan mental seperti gelisah, depresi, emosi dan sulit tidur.

Sebagai catatan, ganja sendiri dalam peraturan pemerintah lainnya ditetapkan sebagai jenis narkotika golongan I. Itu tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bagi warga yang mengomsumsi ganja dapat dijerat oleh hukum. Untuk itu ada baiknya masyarakat turut membantu pencegahan peredaran gelap Ganja karena dampak bagi kesehatan dan aturan hukumnya.

--

Penulis : dr. Vivi Octavia Lubis, Sp.KJ

Editorial : Instalasi Promosi Kesehatan dan Pemasaran

Laporan Subbag Hukormas RSKO Jakartaa

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image