Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Johanes Sutanto

6 Hak Investor Reksa Dana yang Wajib Diketahui

Bisnis | Thursday, 22 Jul 2021, 17:31 WIB

Investasi reksa dana cocok dinikmati oleh siapa pun yang merasa sibuk sehingga tak punya waktu lagi untuk memantau market dan rasanya sayang jika di hari gini orang tidak mememiliki investasi.

Investasi reksa dana yang cocok untuk pemula, rasanya tidak berlebihan bila dijadikan sebagai pintu masuk bagi siapa pun yang ingin mulai menikmati yang namanya investasi.

Toh, investasi reksa dana tuh sekarang sudah gampang banget jalaninya. Semua sudah serba online karena berbasis aplikasi, semisal dengan platform IPOTFund yang sudah terintegrasi dalam aplikasi IPOT.

Aplikasi IPOT sebagai super app untuk investasi reksa dana, saham, ETF dan obligasi memudahkan siapa pun yang ingin memulai investasi reksa dana. Mulai registrasi hingga transaksi sudah 100% online berbasis aplikasi.

Nah, di tengah kemudahan investasi reksa dana saat ini, tentu perlu juga setiap calon investor mengetahui hak-haknya sebagai investor rejsa dana itu apa saja.

Pada dasarnya hak investor reksa dana telah diatur secara gamblang dalam kontrak kolektif antara Manajer Investasi (MI) dan Bank Kustodian dalam form uang namanya prospektus. Oleh sebab itu, jika ingin mengatahui hak-haknya sebagai investor, tentu saja tinggal membaca prospektus reksa dana.

Menariknya, kendati yang namanya membaca prospektus sangat dianjurkan, tapi praktiknya hanya sedikit investor yang membaca apalagi memahaminya. Khusus untuk hak investor biasanya di prospektus ada bagian yang dinamakan "Hak-hak Pemegang Unit Penyertaan". Namun secara umum, dalam hak ini ada 6 skema yang hampir selalu sama. Keenamnya yakni:

1. Hak Atas Hasil Investasi

Hak yang pertama adalah hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi. Hasil investasi (keuntungan) dalam reksa dana berupa kenaikan harga dan atau pembagian dividen. Menariknya, pada reksa dana tidak ada perbedaan antara pemegang unit pernyertaan mayoritas atau minoritas. Semua investor berhak atas porsi hasil investasi dan tidak berhak menentukan kebijakan reksa dana.

2. Hak Menjual Unit Penyertaan

Penjualan saham atau redeemption menjadi hak investor. Investor berhak penuh mau menjual seluruh atau sebagian Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan redeemtion yang berlaku. Jika tidak sesuai ketentuan, MI biasanya meminta investor merevisi atau menolaknya.

3. Hak Atas Kepemilikan

Setelah melakukan transkasi reksa dana, tentu saja investor berhak atas kepemilikannya yang yang dikonfirmasi dengan surat konfirmasi yang berisi informasi nilai transaksi, biaya dan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan (NAB/UP). Sebelumnya, surat konfirmasi ini dikirimkan secara fisik, namun kini sudah serba online sehingga bisa kapan saja ceknya. Karena surat konfirmasi ini hanya sebatas informasi transaksi, untuk mengecek kepemilikan tentu saja di MI atau agen penjualnya.

4. Hak Atas NAB/UP Terkini

Sebagai investor tentu saja berhak atas NAB/UP yang terupdate setiap hari. Selain biasa disiarkan di media berskala nasional, website tiap MI, agen penjual atau website keuangan profesional terkait reksa dana juga menampilkan upadte NAB/UP.

5. Hak Atas Laporan Reksa Dana

Selain NAB/UP, investor reksa dana juga berhak atas laporan prospektus pembaharuan, Fund Fack Sheet dan laporan keuangan reksa dana. Ketiga laporan ini wajib disiapkan MI. Untungnya, seperti halnya NAB/UP, laporan-laporan ini sudah bisa diakses dengan mudah di website tiap MI atau agen penjual.

6. Hak Atas Hasil Likuidasi

Manakala reksa dana dibubarkan karena berbagai alasan maka masing-masing investor berhak atas hasil likuidasi secara proposional sesuai dengan jumlah Unit Penyertaannya. Pembubaran ini tentu saja kasus khusus dan jarang terjadi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image