Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Rafi Goutama Gunandi

Otonomi Daerah dalam Meningkatkan Kesejahteraan masyarakat

Politik | Wednesday, 21 Jul 2021, 19:57 WIB

Isitlah otonomi secara etimologis berasal dari bahas latin yaitu “autos” yang berarti sediri dan “nomos” yang artinya mengatur, sehingga otonomi bisa diartikan sebagai pengaturan sendiri, mengatur atau memerintah sendiri. Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam upaya pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan otonomi daerah terdapat berbagai macam pembagian dan unsur penyelenggaraan otonomi, serta setiap daerah otonom wajib menjalankan fungsi dan prinsip otonomi daerah agar penyelenggaraan dapat berorientasi kepada tujuan yang sebenarnya yaitu kesejahteraan masayarakat. Dalam pembagian wewenang tersebut terdapat beberapa asas yakni, desntralisasi, dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan yang dimana ketiga asas tersebut telah dilimpahkan kepada daerah otonom agar dapat membangun dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta membangun kerja sama antar daerah. Namun pada dasarnya negara kita ini masih berprinsip dan menitik beratkan pada konsep sentralistik yang terpaku terhadap pemerintah pusat, yang dimana hal itu dapat berpengaruh dalam percepatan pembangunan daerah yang ada di indonesia yang berakibat pelaksanaan konsep desentralisasi yaitu pelimpahan wewewang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tidak efektif dan efesien. Otonomi daerah bertujuan supaya daerah bisa meningkatkan tuntutan rakyat agar bisa mengembangkan daerahnya di tengah proses demokratisasi yang sangat pesat saat ini.

Indonesia sebagai negara demokrasi tentunya perlu melibatkan rakyat atau wakil rakyat dalam parlemen terhadap pembentukan suatu kebijakan publik, hal tersebut sangat penting dalam mengumpulkan aspirasi masyarakat terutama pada daerah melalui asas desentralisasi. pembentukan kebijakan tersebut tentunya harus merata dan adil agar rakyat dapat merasakan dampak yang positif terhadap kebijakan tersebut, lalu dalam penyerapan aspirasi masyarakat diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai penyelenggara kebijakan pemerintah daerah, yang dimana Lembaga ini memiliki tugas dan wewenang dalam pemecahan masalah di daerah agar penyaluran aspirasi tersebut dapat berjalan secara efektif dan efesien berkaitan terhadap kebijakan publik di daerah teresebut.

Dalam konsep penyelenggaran otonomi daerah tentunya tidak hanya bergantung kepada asas desentralisasi, pelimpahan wewenang lanjutan dilaksaskan dengan asas dekosnsentrasi dan tugas pembantuan karena tidak semua tugas dan wewenang dilakukan dengan asas desentralisasi saja. Pelaksanaan asas dekonsentrasi di tekankan pada wilayah provnisi melalui gubernur sebagai wakil pemernitah wilayah provinsi terhadap pemerintah pusat, gubernur bertugas sebagai sebagai pengandali sebagai pengawasan terhadap pemerintah daerah termasuk pembinaan dalam urusan penyelenggaraan urusan pemerintahan di kota/kabupaten. Dasar pertimbangan dan tujuan diselenggarakannya asas dekonsentrasi yaitu : terpeliharanya keutuhan Negara Kesatuan Replubik Indonesia, terwujudnya pelaksanaan kebijakan nasional dalam mengurangi kesenjangan antar daerah, terwujudnya keserasian hubungan antar susunan pemerintah dan antar pemerintah daerah teridentifikasinya potensi dan terpeliharanya keanekaragaman sosial budaya daerah, tercapainya efesiensi dan efektifitas penyelenggaran pemerintah serta pengelolaan pembangunan dan pelayanan terhadap kepentingan umum masyarakat dan terciptanya komunikasi sosial kemasyarakatan dan sosial budaya dalam sistem administrasi Negara kesatuan Replubik Indonesia.

Tugas pembantuan yang diberikan pemerintah provinsi kepada pemerintah kota/kabupaten meliputi tugas dan kewenangan dari pemerintah provinsi juga.Hal ini terjadi agar Sebagian tugas-tugas pemerintah provinsi dapat dilakasanakan dengan efektif dan efesien. Tugas teresebut antara lain dalam bidang pemerintahan yang bersifat lintas kabupaten dan kota, serta sebagian tugas pemerintahan dalam bidang tertentu lainnya, termasuk juga sebagian tugas pemerintahan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten dan kota. Tugas pembantuan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota kepada desa mencakup sebagian tugas-tugas kabupaten/kota di bidang pemerintahan yang menjadi wewenang kabupaten/kota. Dengan adanya asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan ini menjadikan daerah berwenang mengatur dan mendanai daerah yang dilandasi dengan APBD.Lalu urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah harus di danai melalui APBN lalu pemerintah melalui APBN ini mencangkup urusan Sebagian besar pemerintah daerah yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai dasar atas asas dekonsentrasi dan sebagian urusan pemerintahan yang akan ditugaskan kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan asas tugas pembantuan.

Kesejahteraan merupakan hal yang sangat di inginkan oleh setiap individu, dan kesejahteraan di ciptakan agar setiap individu mampu untuk mengembangkan kualitas hidup mereka, tentunya hal ini perlu di dukung oleh peran lembaga negara khususnya pada masyarakat daerah. Karena pertumbuhan kualitas hidup di sebagian besar daerah di Indonesia tidak merata bahkan belum merasakan dampak dari kebijakan pemerintahnya itu, oleh karena itu sebagai negara demokrasi sudah sepantasanya kita mendapat hal yang adil dan merata. Otonomi daerah merupakan salah satu bentuk usaha yang bertujuan di sektor pelayanan umum, kesejahteraan masayarkat, dan meningkatkan daya saing antar daerah. Dengan adanya otonomi daerah ini di harapkan dapat memaksimalkan lembaga pemerintah daerah masing-masing agar masayarakat dapat merasakan secara langusung manfaat dari otonomi daerah melalui pelayanan publik yang berkualitas tinggi. Dengan semua hal tersebut daerah dapat bersaing dengan daerah yang lain, selanjutnya daerah harus memperhatikan bentuk keanekaragaman suatu daerah serta kekhususan atau keistimewaan daerah tertentu serta tetap mengacu pada semboyan negara kita “Bineka Tunggal Ika” walaupun berbeda-beda namun tetap satu jua.

Kepala daerah yang inovatif mampu menggerakan pemerintahannya tanpa harus selalu bertumpu kepada pemerintah pusat, apalagi pada masa pandemi saat ini, dengan isu klasik yakni mengenai angggaran daerah seharusnya kepala bisa mengembangkan inovasi dan meningkatkan kreatifitas, teurtama pada sektor ekonomi, dengan konsep pembangunan tidak harus terpaku dengan pendanaan dari pemerinah pusat tetapi hadir dari investor, UMKM, dan usaha besar lainnya yang ada di daerah tersebut. Dengan tantangan di era pandemi Covid-19 saat ini yang di hadapkan dengan penanganan Covid-19 dan stabilitas ekonomi yang tak kunjung membaik kepala daerah di harapakan membuat terobosan untuk mencari sumber-sumber pendanaan lain, seperti tanggung jawab sosial perusahaan, kerja sama pemerintah dengan badan usaha, dan pinjaman daerah, dan berusaha agar tidak selalu mengandalkan dari APBD saja.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image