Bersinergi untuk Kebaikan Negeri
Eduaksi | 2021-07-18 11:23:00Naiknya kasus penderita Covid 19 diberbagai daerah di indonesia akhir â akhir ini tentu membuat kita sebagai masyarakat merasa perlu ikut serta untuk saling membantu meringankan beban derita, upaya yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan pengalangan dana sukarela mulai dari elemen masyarakat yaitu komunitas antar daerah hingga tingkat RT untuk siapa saja dilingkungan nya yang terpapar covid 19 penggalangan dana untuk logistic selama ISOMA hingga kebutuhan sehari â hari yang lainnya.
Untuk saat ini pemerintah dan masyarakat bukan hanya fokus dalam upaya mencegahan penyebaran virus saja namun juga upaya merawat dan memantau siapa saja diwilayahnya yang terpapar Covid 19, tentu butuh Kerjasama antara elemen masyarakat yang akan membantu tenaga Kesehatan dalam upaya penyembuhan penderita sinergi antar elemen masyarakat mulai dari ulama, aparatur negara, lembaga swasta dan lembaga sosial diminta mampu mengedukasi dengan membuat sosialisasi tentang bahaya covid 19 dan pencegahanya dan ikut dilibatkan dalam memantau kondisi penderita covid 19 didaerah sekitar dengan aktivitas ini tentu akan membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga Kesehatan dan menjalankan protokol Kesehatan dengan kesadaran penuh.
adapun dengan semakin banyaknya masyarakat yang terpapar covid 19 pemerintah sebaiknya mengunakan fasilitas umum seperti Asrama haji, kampus besar atau aula pemerintahan untuk dijadikan tempat karantina darurat sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus dan memisahkan antara penderita dengan yang sehat, semoga upaya merawat penderita Covid 19 menjadi prioritas utama bagi pemerintah dan masyarkat tidak memberikan stigma negative terhadap penderita covid 19, saatnya peduli dan berbagi
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.