Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image SUGENG

Calon Konsumen Properti Wajib Tahu, Begini Penjelasan Bunga KPR Floating!

Eduaksi | Saturday, 10 Jul 2021, 19:38 WIB
Ilustrasi. (Foto: SG)

JAKARTA, Retizen - Bicara soal pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ternyata tak sedikit masyarakat calon konsumen properti yang belum paham mengenai suku bunga floating. Nah, apa sih sebenarnya suku bunga floating yang ditawarkan oleh setiap bank ketika ingin mengajukan pembiayaan perumahan.

KPR Floating merupakan produk yang tidak ada bunga fix karena sejak awal bunganya sudah langsung floating.

BACA JUGA: Tak Sanggup Bayar Cicilan KPR Saat Pandemi? Begini Cara Pengajuan Restrukturisasi Online

Tapi, bunga floatingnya di KPR ini berbeda karena diberikan diskon bunga, sehingga besarnya menjadi tidak setinggi bunga floating pada umumnya atau dibebankan ke peminjam setelah masa bunga fix selesai.

Mengenal bunga floating KPR lebih dikenal sebagai bunga mengambang atau bunga berjalan. Bunga floating sebuah metode atau cara perhitungan bunga yang umumnya digunakan oleh bank untuk perhitungan pinjaman kredit.

Pinjaman kredit yang dimaksud yaitu kredit KPR rumah atau ruko, KPA apartemen atau kredit properti lain sebagainya. Selain itu, kisaran bunga floating (floating interest rate) ditetapkan oleh bank akan terus berubah-ubah selama masa kredit.

BACA JUGA: Cara Pengajuan KPR Agar Dapat Stimulus Properti

Perubahan ini dipengaruhi oleh acuan suku bunga Bank Indonesia (BI rate), suku bunga pasar atau kebijakan bank KPR itu sendiri. Jika suku bunga BI naik, maka bunga KPR ikut naik. Hal ini akan membuat cicilan KPR juga ikut naik. Begitu sebaliknya, jika suku bunga turun, maka bunga KPR dan cicilan KPR seharusnya ikut turun.

Contoh konsep perhitungan bunga floating. Di tahun pertama KPR, cicilan hanya Rp1,5 Juta per bulan dengan suku bunga 10%. Tapi, karena ada kenaikan suku bunga BI sebesar 12%, maka cicilan KPR rumah bisa jadi ikut naik menjadi Rp1,7 Juta per bulan pada tahun ketiga.

Konsep bunga floating, tentu berbeda dengan bunga fixed. Sesuai dengan namanya, besarnya dari bunga fixed tidak berubah-ubah, misalnya tetap 10% dalam 2 tahun pertama masa cicilan.

BACA JUGA: Cara Pengajuan KPR Agar Disetujui Bank

Biasanya, bank menggunakan skema bunga fixed pada 2 tahun pertama cicilan. Selanjutnya, cicilan tahun ke-3 dan tahun seterusnya akan menggunakan skema perhitungan bunga floating.

Bagaimana dengan kelebihan perhitungan bunga floating? Kelebihannya akan terjadi saat suku bunga Bank Indonesia turun. Ini akan mengakibatkan bank menurunkan pula nilai suku bunga KPR.

Jika penurunan suku bunga terjadi, maka cicilan KPR rumah akan ikut turun. Misalnya, jika per bulan membayar cicilan Rp1,3 juta, maka pembayaran cicilan akan berubah turun. Katakanlah menjadi Rp1,1 juta per bulan.

BACA JUGA; Tips Cerdas Punya Rumah Setelah Nikah

Di samping kelebihan, terdapat juga kekurangan. Kekurangan dari skema perhitungan bunga floating tampak serupa dengan kelebihannya, yaitu naik dan turunnya acuan suku bunga bank dan suku bunga BI.

Apabila suku bunga naik, maka besarnya cicilan KPR akan bertambah karena kenaikan suku bunga KPR. Faktanya, kenaikan suku bunga lebih sering terjadi daripada penurunan suku bunga.

Untuk mengontrol perubahan ini bisa melihat besarnya suku bunga floating melalui website resmi masing-masing bank. Di dalam peraturan Bank Indonesia, tertulis bahwa setiap bank diwajibkan untuk menampilkan acuan suku bunga kredit pada masing-masing website bank.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image