Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Kayuagung

Lapas Kelas IIB Kayu Agung Kemenkumham Sumsel memberikan Remisi Kepada 714 Warga Binaan Lapas

Info Terkini | Monday, 02 May 2022, 12:26 WIB

Lapas Kelas IIB Kayu Agung Kemenkumham Sumsel Melaksanakan Sholat Ied berjamaah bertempat di Lapangan Lapas Kayu Agung, Senin (02/05).
Pelaksanaan Sholat Ied berjalan aman, lancar serta khidmat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1443 H tahun ini diikuti oleh warga binaan dan para pegawai Lapas yang beragama muslim.

Dilanjutkan dengan Pemberian Remisi secara simbolis kepada 714 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kayu Agung Kemenkumham Sumsel yang mendapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Dari 714 WBP tersebut, 2 Orang WBP mendapatkan Remisi Khusus II (RK-II) 1 Orang Langsung Bebas dan 1 Orang belum bisa langsung bebas karna harus menjalani Subsider pengganti denda, rata-rata mereka mendapatkan masa pengurangan hukuman 15 hari hingga dua bulan.
Dalam penyerahan Remisi dihadiri Oleh Kalapas Kayu Agung Kemenkumham Sumsel Reza Meidiansyah Purnama dan diserahkan oleh Kasi Binadik dan Giatja (Andi Irawan) didampingi Oleh Kasubsi Regbimkemas (Sugito) dan Kasubsi Portatib (Syaiful Hadi) menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 H secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Lapas Kayu Agung yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya.
Usai penyerahan, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI oleh Kalapas Kayu Agung Kemenkumham Sumsel dan Kalapas menuturkan bahwa pada tahun 2022 ini Kemenkumham mengeluarkan Permenkumham No.07 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham No. 03 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, PB, CMB dan CB
Selanjutnya Kalapas Kayu Agung (Reza Meidiansyah Purnama) menyampaikan bahwa sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi narapidana agar bisa mendapatkan remisi diantaranya, berkelakuan baik dan juga tidak dalam menjalani hukuman disiplin atau register F.
Kalapas juga Menyampaikan bahwa pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.
“Remisi ini merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan muslim untuk mendapatkan potongan masa hukuman pada hari Lebaran. Jika mereka tetap berkelakuan baik dan aktif pada program-program di lapas, maka akan diusulkan pada remisi berikutnya” Pungkasnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image