Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Surulangun

Dikarenakan Remisi Khusus Narapidana Bebas Lebih Cepat

Info Terkini | Friday, 29 Apr 2022, 22:16 WIB

Surulangun - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Surulangun Rawas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan mengusulkan sebanyak 171 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapat hak Remisi Khusus (RK) keagamaan atau pengurangan masa pidana pada Hari Raya Idul Fitri 1443H tahun 2022.Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Surulangun Rawas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan, Indra Yudha resmi memberikan usulan hak remisi khusus kepada 171 warga binaan pada Senin (25/4).

Ia menerangkan bahwa remisi yang diberikan kepada 171 orang WBP ini terdiri atas RK I dan RK II.Dengan rincian, sebanyak 170 warga binaan yang mendapatkan RK I hanya memperoleh pengurangan masa pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan 1 orang warga binaan yang mendapatkan RK II sudah bisa bebas karena telah habis masa pidana dan hanya menjalani masa subsider apabila memiliki masa subsider.

Pada kesempatan ini pula dengan didampingi oleh Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Indra Yudha menyatakan bahwa jumlah itu merupakan usulan remisi khusus tahun 2022. Remisi ini diberikan kepada warga binaan dengan tindak pidana Pasal 34 Ayat (3) PP No.28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP No.99 Tahun 2012 dengan syarat warga binaan tersebut harus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Sumber : https://lapassurulangun.kemenkumham.go.id/berita-utama/oleh-sebab-remisi-narapidana-bebas-lebih-cepat

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image