Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Sekayu

Lapas Sekayu Kanwil Kemenkumham Sumsel Usulkan 693 Warga Binaan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

Politik | Friday, 29 Apr 2022, 13:27 WIB
Sumber Foto: Humas Lapas Sekayu

Lapas Sekayu Kanwil Kemenkumham Sumsel mengusulkan 693 warga binaan mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 2022. Usulan ini sendiri terdiri dari remisi yang termasuk dalam kategori PP 99 sebanyak 179 orang.

Kalapas Kelas IIB Sekayu, Ronald Heru Praptama mengatakan, Lapas Sekayu mengusulkan 693 warga binaan untuk mendapatkan Remisi Hari Raya Idul Fitri. “Di tahun ini, ada 693 orang yang kami usulkan dapat remisi,” kata Ronald Heru Praptama, Jum’at (29/4/2022).

Ronald Heru menambahkan, 693 yang diusulkan remisi itu masing-masing mendapat jatah berbeda-beda. Ada 5 orang dapat jatah remisi dua bulan, 32 orang dapat satu bulan lima belas hari, 378 orang dapat satu bulan, dan 278 orang dapat jatah lima belas hari.

Dari seluruh jumlah tersebut, terdapat 1 orang warga binaan yang diusulkan mendapatkan RK. II, yang mana setelah menerima remisi ini, dapat langsung bebas karena telah habis masa pidana pokok dan langsung menjalankan masa subsider, apabila ada subsider sebagai pengganti denda.

Ronald Heru juga mengatakan pada tahun ini juga, pengusulan remisi dilengkapi dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) pada pengusulan remisi di dalam Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Untuk perlu diketahui, remisi merupakan hak dari warga binaan yang telah memenuhi syarat menerima remisi, dan telah diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image