Peranan hukum dalam perubahan sosial dan ekonomi di Indonesia
Info Terkini | 2021-06-27 08:38:04Permasalahan Ekonomi merupakan salah satu persoalan yang sangat kompleks bahkan sangat-sangat pamiliar dan secara esensial nilai yang ada didalamnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari manusia. Dengan persoalan ekonomi yang ada, maka diperlukan perangkat hukum yang dapat mengakomodasi berbagai fenomena aktivitas dan fenomena ekonomi yang terjadi.
Perubahan sosial dalam dimensi ekonomi telah menunjukan berbagai perubahan yang signifikan, yang dimulai dengan kegiatan ekonomi yang bersifat barter (tukar menukar) antara barang dengan barang dalam rangka memenuhi kebutuhan setiap individu manusia sampai dengan lahirnya ekonomi modern.
Hukum sendiri merupakan salah satu instrumen yang berfungsi untuk melakukan pengendalian terhadap perubahan sosial. Hukum juga memiliki fungsi sebagai pembuat norma-norma baik yang memberikan peruntukan maupun yang menentukan hubungan antara individu dengan individu, individu dengan kelompok dan bahkan badan hukum lainnya, hukum sebagai penyelesaian sangketa-sangketa dan juga hukum memberikan jaminan ketertiban kehidupan masyarakat dalam hal sosial dan ekonomi salah satunya.
Dari perspektif hukum sebagai sarana kontrol sosial terhadap perubahan sosial dan ekonomi, yakni:
Pertama ,hukum sebagai pedoman tertulis yang memuat tentang norma-norma yang berhubungan dengan masalah ekonomi.
Kedua bagi setiap individu dan masyarakat atau kelompok yang melakukan tindakan atau aktivitas ekonomi, harus mentaati norma-norma hukum yang ada.
Ketiga hukum bertindak sebagai pengendali dengan melakukan pengawasan terhadap perubahan sosial yang berhubungan dengan ekonomi dengan menerapkan norma hukum tersebut kepada masyarakat yang menjalankan aktivitas ekonomi.
Keempat jika terjadi permasalahan ekonomi sebagai salah satu bentuk perubahan sosial yang tidak bersinergi dengan keberadaan hukum yang ada dan membutuhkan penyelesaian secara hukum, maka perangkat hukum yang digunakan untuk menyelesaikan problem ekonomi tersebut adalah menggunakan norma-norma hukum yang mendekati dengan permasalahan dan norma hukum yang ada.
Kelima hukum tidak melakukan perubahan atas dirinya meskipun perubahan sosial yang berdimensi ekonomi terus berlangsung atau berkembang.
Dalam proses sosial, kedudukan hukum ada fungsi berupa, pengendalian sosial, disamping hukum memiliki peran sebagai kontrol sosial dan social engineering.
Sebagai pengendali sosial, hukum memiliki fungsi sebagai berikut; 1) Fungsi hukum sebagai pengatur dalam interaksi sosial. Sebagai fungsi pengatur, hukum akan menghasilkan berbagai regulasi untuk dipedomani dalam setiap aktivitas ekonomi dan interaksi sosial lainnya. 2) Fungsi hukum sebagai pengawas dalam perubahan sosial. Sebagai fungsi pengawas, hukum akan mengawasi serta mengontrol berbagai aktivitas ekonomi dan aktivitas sosial. 3) Fungsi hukum sebagai penyelesai dalam permasalahan sosial.
Maka dari penjelasan yang ada diatas, bahwa proses perubahan sosial dan hukum ditinjau dari aspek ekonomi, senantiasa selalu terjadi sejalan dengan perkembangan peradaban dan kebudayaan manusia. Sedangkan hukum ditinjau dari peranan hukum sebagai sarana kontrol sosial, hukum hanya bersifat statis dengan pola mempertahankan norma-norma hukum yang ada meskipun norma-norma hukum tersebut sudah tidak bersinergi dengan perubahan sosial yang terjadi dan melakukan pengawasan atas perubahan sosial dalam berbagai dimensi kehidupan manusia termasuk dimensi ekonomi. Sedangkan hukum sebagai social engineering, telah menunjukan perannya termasuk dalam bidang ekonomi, dengan menghasilkan berbagai produk undang-undang yang berhubungan dengan ekonomi serta lahirnya lembaga-lembaga peradilan dan
lembaga-lembaga ekonomi yang baru.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.