Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Komunitas Ujung Pena

Salah Penanganan, BUMN Kian Rawan

Politik | Thursday, 24 Jun 2021, 18:10 WIB

Kisruh BUMN kembali mencuat. Pemberitaan terkait kerugian yang dialami oleh beberapa BUMN seolah membuka tabir bahwa perusahaan milik negara ini cacat dalam hal penanganan. Seperti dilansir dari finance.detik.com Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan bahwa utang PT. PLN saat ini mencapai Rp.500 triliun. Begitu pula dengan PT. Garuda Indonesia yang mengalami kerugian hingga Rp. 1,43 triliun ditahun ini. Saat ini total hutang oleh perusahaan plat merah ini mencapai Rp.70 triliun dengan penambahan utang Rp.1 triliun setiap tahunnya.

Pengamat Bisnis Penerbangan AIAC, Arista Atmadjati mengatakan Garuda Indonesia masih ada harapan untuk diselamatkan dengan penolak ukuran atau benchmarking seperti kasus-kasus maskapai penerbangan di beberapa negara. Salah satunya dengan mendapatkan pinjaman dana atau penyuntikan modal dari pemerintah.

Jika diulas lebih detail, wajah BUMN tak hanya tercoreng kali ini saja. Banyaknya kasus korupsi mulai dari pengadaan barang, anggaran fiktif, suap, dan gratifikasi proyek terjadi. Kasus-kasus tersebut hanyalah satu dari sekelumit kasus yang mendera BUMN. Hal ini tak lepas dari buruknya sistem pengelolaan BUMN itu sendiri. Undang-Undang No 19 tahun 2003 mengamanahi BUMN sebagai perusahaan negara dengan tujuan menyediakan barang dan jasa publik untuk memberikan layanan sekaligus mendapatkan keuntungan. Maka tak heran jika saat ini BUMN hanyalah sebagai perusahaan yang berorientasi pada keuntungan. BUMN diperlakukan seperti 'korporasi swasta' yang mengedepankan bisnis semata atau yang saat ini dikelola dengan konsep business to business. Penetapan target pencapaian keuntungan layaknya korporasi inilah yang menjadi salah satu poin rusaknya tubuh BUMN saat ini. Padahal jika kita lihat ranah BUMN adalah pelayanan hajat publik yang seharusnya berfungsi untuk memperkuat ekonomi dan kemakmuran rakyat.

Selain itu, pengelolaan BUMN yang buruk berimbas pada meningkatnya beban hutang BUMN. Dalam tiga tahun kepemimpinan Jokowi, utang rata-rata naik 12 persen per tahun. Beban utang ini tak terpisahkan dari penugasan yang kian gencar diberikan pemerintah kepada BUMN. Sebagai contoh BUMN Karya yang ditugaskan untuk menggarap proyek infrastruktur. Problemnya penyediaan anggaran atau financing kegiatan ini tidak sepenuhnya ditanggung pemerintah, tapi BUMN harus mencari sumber pendanaan sendiri. Akibatnya hutang menggunung. Sementara situasi covid membuat segala perencanaan amburadul hingga membuat BUMN Karya kesulitan mengembalikan pinjaman. Apalagi proyek infrastruktur adalah proyek jangka panjang sehingga return juga baru akan kembali dalam jangka panjang.

Selain itu, proyek lainnya seperti percepatan proyek infrastruktur, kebijakan BBM satu harga, tarif listrik yang tidak naik, akuisisi saham Freeport, pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung dan lain sebagainya, membuat perseroan terpaksa mencari utang agar proyek tersebut dapat berjalan. Dari sini jelas bahwa BUMN hanyalah sebagai alat untuk merealisasikan program penguasa.

Hal lain yang perlu disorot adalah tentang pengelolaan BUMN yang bersifat monopolistik. Akibatnya, BUMN dapat mengejar seluas-luasnya nilai ekonomi dari cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak. Ini menyebabkan pengelolanya berkesempatan menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi. Bahkan sudah menjadi rahasia umum, bahwa BUMN merupakan institusi yang paling rentan terhadap tindakan korupsi. Kerugian uang negara terbesar juga berasal dari tindak korupsi yang terjadi dalam institusi BUMN. Sebut saja, direktur Krakatau Steel yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK karena suap. Begitu juga dengan Direktur PLN dalam PLTU Riau 1 dengan dakwaan yang sama.

Wajah buruk manajemen BUMN ini mendorong Kementerian BUMN untuk melakukan langkah cepat dengan pencairan dana, pembenahan anggaran belanja modal dan lain sebagainya. Namun tentu saja ini tidak menyelesaikan masalah. Karena sesungguhnya masalah tersebut berpangkal pada manajemen korporasi yang bersumber dari sistem neoliberalisme yang diterapkan saat ini.

Secara garis besar neoliberalisme mengacu pada penghapusan kebijakan-kebijakan yang dapat menghalangi kebebasan ekonomi. Kuncinya adalah privatisasi aktivitas-aktivitas ekonomi, terlebih pada usaha-usaha industri yang dimiliki dan dikelola pemerintah. Alhasil pengusaha yang menjadi pemain utamanya sedangkan tugas pemerintah hanya menciptakan lingkungan sehingga modal dapat bergerak bebas dengan baik.

Dalam sistem ini pulalah terjadi revolusi ekonomi dari manajemen berbasis persediaan berubah menjadi berbasis permintaan. Dalam titik ini pemerintah menjalankan kebijakan-kebijakan memotong pengeluaran, memotong biaya-biaya publik seperti subsidi, sehingga fasilitas-fasilitas untuk kesejahteraan publik harus dikurangi. Akhirnya logika pasarlah yang berjaya diatas kehidupan publik. Inilah menjadi pondasi dasar neoliberalisme. Semua pelayanan publik yang diselenggarakan negara harus menggunakan prinsip untung-rugi, dalam hal ini tentu untung rugi ekonomi bagi pemerintah. Pelayanan publik, seperti subsidi dianggap akan menjadi pemborosan dan inefisiensi karena dalam sistem neoliberalisme tidak mengistimewakan kualitas kesejahteraan umum.

Namun berbeda jika kita melihat pengaturan dalam sudut pandang Islam. Segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan hajat hidup orang banyak masuk dalam kepemilikan umum ( milkiyyah ammah). Hal itu meliputi sesuatu yang termasuk fasilitas umum, barang tambang yang jumlahnya tak terbatas, dan segala fasilitas yang secara alami tidak bisa dimiliki dan didominasi individu. Seperti: Jalan umum, sungai, teluk, danau, masjid, sekolah-sekolah negeri dan lapangan umum.

Dalam pengelolaannya kepemilikan umum tidak boleh dikuasai individu ataupun swasta melainkan mutlak pengelolaannya di bawah tanggung jawab negara. Ini dilakukan untuk menghindari intervensi dari pihak luar terhadap harta milik masyarakat. Campur tangan swasta hanya akan membahayakan kemaslahatan masyarakat karena orientasinya adalah keuntungan bukan pemenuhan layanan publik.

Pengelolaan sumber daya alam yang berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat dioptimalkan dengan layanan gratis tanpa membebani masyarakat. Begitupun dengan pendapatan yang dihasilkan dari kemandirian negara dalam mengelola harta milik umum, akan digunakan untuk membangun fasilitas-fasilitas umum yang memudahkan aktivitas masyarakat. Inilah yang menjadi poin dalam Islam dalam mengurusi urusan masyarakat yakni memprioritaskan kepentingan publik, bukan untung rugi seperti dalam sistem neolib yang ada saat ini. Wallahi a'lam bishawab

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image