Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Abigail Fionna

30 Juta UMKM Ditargetkan Go-Digital pada 2023, Begini Cara Memulainya

Bisnis | Wednesday, 27 Apr 2022, 08:21 WIB
UMKM Go-Digital | Pexels.com

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahudin Uno telah menyatakan bahwa Pemerintah telah menargetkan 30 Juta UMKM untuk Go-digital pada tahun 2023 melalui gerakan nasional Bangga Produk Indonesia. Dengan target tersebut maka berbagai bisnis, termasuk bisnis retail maupun bisnis F&B akan ikut andil.

Lusiana, Business Development Director dari Hashmicro, sebuah perusahaan penyedia software ERP, memberikan beberapa tanggapan akan target ini. “Saat ini bisnis Retail & FnB menjadi sektor bisnis yang berkontribusi secara signifikan pada persentase jumlah bisnis UMKM di Indonesia. Transformasi digital atau Go-Digital pada berbagai bisnis UMKM di sektor ini tentunya akan memberi dampak yang positif bagi perekonomian Indonesia.” Ujar Lusiana.

Lusiana juga menyatakan bahwa akan ada banyak manfaat bagi pelaku bisnis UMKM untuk mulai go-digital. “Dengan go-digital, para pelaku bisnis UMKM dapat menekan berbagai biaya operasional, meningkatkan produktivitas, serta memberikan jaminan lebih agar bisnis dapat bertahan dalam berbagai situasi” Ucap Lusiana.

Pelaku bisnis UMKM dapat memulai proses digitalisasi melalui penggunaan beberapa software yang dapat membantu proses operasional bisnis. “Beberapa software seperti software ERP dan software pembukuan tentu dapat membantu proses bisnis, namun salah satu software yang dapat digunakan untuk memulai proses digitalisasi bagi pelaku bisnis UMKM adalah software Point of Sales.” Ujar Lusiana

Sistem Point of Sales atau PoS adalah sebuah sistem yang mengatur titik penjualan ataupun transaksi konsumen dan seringkali disebut sebagai aplikasi kasir. Melalui sistem ini, kegiatan transaksi dalam bisnis dapat terlaksana dengan sistematis, aman dan cepat. Banyak dari kafe, restoran, apotek dan pasar swalayan serta berbagai bisnis lain sudah menggunakan software PoS untuk memudahkan proses transaksi hingga pembukuan.

“Software PoS sangat bermanfaat untuk bisnis UMKM, terutama untuk pengembangan bisnis kedepannya. Beberapa fitur-fitur yang ada dalam software PoS akan membantu memberikan pencatatan penjualan serta data-data penting yang dapat bermanfaat untuk pemilihan keputusan bisnis”. Ujar Lusiana

Fitur-fitur tersebut antara lain adalah fitur integrasi PoS dengan proses inventaris barang, pencatatan transaksi yang terhubung dengan sistem akuntansi toko, Manajemen stok cabang, serta pendataan data penjualan dan pelanggan.

“Dengan sistem PoS, proses pencatatan stok barang tidak akan lagi dilakukan secara manual, dan dapat langsung terlihat sekiranya barang-barang apa saja yang sudah menipis persediaannya untuk di restock” ujar Lusiana.

“Pembayaran multi kanal juga dapat dilaksanakan melalui software ini, sebuah fitur yang penting mengingat di Indonesia saat ini tersedia berbagai metode pembayaran, seperti melalui Kartu Debit, Kredit, QRIS, atau e-wallet.” tambah Lusiana

Software PoS saat ini juga sudah berbasis cloud sehingga dapat diakses dari mana saja dan kapan saja, melalui berbagai perangkat, seperti komputer, tablet maupun smartphone. Sudah tersedia beragam pilihan software PoS di Indonesia dengan berbagai pilihan harga yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan bisnis UMKM.

HashMicro sendiri juga menyediakan software PoS yang dapat disesuaikan dengan berbagai kebutuhan bisnis. “Kami berkomitmen untuk terus memberikan inovasi-inovasi baru, terutama di bidang teknologi yang dapat membantu bisnis-bisnis di Indonesia, dari tingkat UMKM hingga enterprise, agar perekonomian Indonesia dapat semakin maju”. Pungkas Lusiana.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image