Pembiayaan Bermasalah Dalam Bank Syariah
Bisnis | 2021-06-15 11:26:27Pembiayaan bermasalah merupakan pembiayaan yang telah disalurkan oleh bank, dan nasabah tdak dapat melakukan pembayaran atau melakukan angsuran sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani oleh bank dan nasabah. Yang dimaksud dengan Pembiayaan yaitu penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa: Transaksi bagi hasil dalam bentuk Musyarokah dan Mudarobah, transaksi sewa menyewa (ijaroh) atau sewa beli (ijaroh muntahiyah bit tamlik, transaksi jual beli dalam piutang murabahah, salam, dan istiisna, transaksi pinjam meminjam (qord, sewa menyewa jasa (ijaroh) untuk transaksi multi jasa.
Pembiayaan bermasalah atau net performing finance yang terjadi pada Lembaga keunagan pada umumnya sama seperti yang terjadi pada bank. Pembiayaan bermasalah merupakan resiko yang terkandung dalam setiap pemberian pembiayaan oleh bank. Resiko tersebut berupa keadaan dimana pembiayaan tidak dapat kembali tepat pada waktunya atau melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan. Pembiayaan bermasalah dapat terjadi karena disebabkan oleh faktor-faktor intern dan faktor-faktor ektern. Faktor Intern adalah faktor yang ada di dalam perusahaan sendiri, dan faktor utama yang paling dominan adalah faktor manajerial. Misalnya kelemahan dalam kebijakan pembelian dan penjualan, lemahnya pengawasan biaya dan pengeluaran, kebijakan piutang yang kurang tepat, penempatan yang berlebihan pada aktiva tetap, dan permodalan yang tidak cukup. Faktor Ektern adalah faktor-faktor yang berada di luar kekuasaan manajemen perusahaan, seperti bencana alam, peperangan, perubahan dalam kondisi perekonomian dan perdagangan, perubahan-perubahan teknologi, dan lain-lain.
Untuk menentukan langkah yang perlu diambil dalam menghadapi Pembiayaan Bermasalah perlu diteliti sebab-sebab terjadinya pembiayaan bermasalah. Bila pembiayaan bermasalah disebabkan oleh faktor eksternal seperti bencana alam, bank tidak perlu lagi melakukan analisi lebih lanjut. Yang Perlu Adara Bagaimana Menbantu nasabah untuk segera memperoleh penggantian dari perusahaan asuransi. Yang perlu diteliti adalah factor Inside yaitu yang terjadi karena sebab-sebab management. Bila Bank melakukan pengawasan secara seksama dari bulan ke bulan, dari tahun ke tahun, lalu timbul pembiayaan bermasalah,sedikit banyak terkait pula dengan kelemahan pengawasan itu sentiri. Kecuali apabila aktivitas pengawasan telah dilaksanakan dengan baik, masih juga terjadi kesulitan keuangan, Perlu diteliti sebab-sebab pembiayaan bermasalah secara lebih mendalam. Mungkin kesulitan itu disengaja oleh manajemen perusahaan, yang berarti pengusaha telah melakukan hal-hal yang tidak jujur.
Secara garis besar, penanggulangan pembiayaan bermasalah dapat dilakukan melalui upaya-upaya yang bersifat preventif dan represif / kuratif. Upaya-upaya yang bersifat preventif (pencegahan) dilakukan oleh bank sejak permohonan pembiayaan diajukan nasabah, pelaksanaan analisa yang akurat terhadap data pembiayaan, pembuatan perjanjian pembiayaan yang benar, pengikatan agunan yang menjamin kepentingan bank, sampai dengan pemantauan atau pengawasan terhadap pembiayaan yang diberikan. Sedangkan upaya-upaya yang bersifat represif / kuratif adalah upayaupaya penanggulangan yang bersifat penyelamatan atau penyelesaian terhadap pembiayaan bermasalah.
Penyelamatan pembiayaan adalah istilah teknis yang biasa dipergunakan dikalangan perbankan terhadap upaya dan langkah-langkah yang dilakukan bank dalam usaha mengatasi permasalahan pembiayaan yang dihadapi oleh debitur yang masih memiliki prospek usaha yang baik. Namun mengalami kesulitan pembayaran pokok dan kewajiban kewajiban lainnya, agar debitur dapat memenuhi kembali kewajibannya. Pembiayaan bermasalah pada lembaga keuangan bukanlah hal yang baru untuk didengar. Tidak sedikit lembaga keuangan hancur karena tidak mampu memanajemen masalah dengan baik. Penanganan pembiayaan bermasalah merupakan tugas yang dilakukan lembaga keuangan ketika pembiayaan yang diberikan kepada anggota mengalami masalah. Lembaga keuangan lain umumnya mengunakan strategi untuk mengatasi pembiayaan bermasalah yang telah menjadi standar operasional penanggulangan, bahkan tidak jarang lembaga keuangan mempunyai strategi tersendiri untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah yang terjadi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.